MEDAN, KOMPAS.com - Proses hukum kasus suap seleksi guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 terus bergulir.
Berkas kelima tersangka telah lengkap dan sudah diserahkan Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada Senin (13/1/2025).
Para tersangka juga sudah diserahkan ke pihak kejaksaan, identitas mereka yakni Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, Kepala Dinas Pendidikan Langkat (Kadisdik) Saiful Abdi, dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat Alex Sander.
Baca juga: Dugaan Skandal Suap Seleksi PPPK Guru Honorer Langkat, Bupati Terpilih Diperiksa
Kemudian dua orang lainnya adalah kepala sekolah SD di Langkat, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Setelah diserahkan, mereka kemudian langsung ditahan.
"Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2025).
Kata Adre, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Langkat tahun 2023," ujar Adre.
Adre W Ginting lalu menyampaikan kini tim jaksa penuntut umum secara marathon mempersiapkan dakwaan kasus ini agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
Sebelumnya diberitakan muncul dugaan praktik suap dalam seleksi PPPK guru honorer di Langkat, Sumatera Utara, pada 2023.
Sejumlah kepala sekolah menawarkan biaya untuk meloloskan guru honorer dengan nilai berkisar Rp 40 juta hingga Rp 80 juta.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumut, dan dari rangkaian penyelidikan, polisi menetapkan 5 tersangka.
Kecurigaan kasus suap ini muncul lantaran jadwal pengumuman seleksi PPPK Langkat sering berubah.
Mulanya, uji kompetensi hanya menggunakan CAT, tetapi kemudian muncul jadwal tambahan untuk Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Baca juga: Dugaan Skandal SeleksI PPPK Langkat, PTUN Medan Kabulkan Gugatan Guru Honorer
Bobot penilaian dalam seleksi PPPK Langkat adalah 70 persen dari nilai CAT dan 30 persen dari SKTT.
Penggunaan SKTT dianggap memudahkan manipulasi, karena penilaiannya dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tanpa hasil langsung seperti pada CAT yang dilakukan secara online.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang