MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Langkat telah menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Langkat, yang dikenal dengan inisial TP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
TP diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran KONI Langkat yang merugikan negara sebesar Rp 690 juta.
Selain TP, Wakil Bendahara KONI Langkat, yang juga berinisial TA, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Lius Nardo, mengungkapkan bahwa praktik korupsi yang melibatkan kedua tersangka terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.
Baca juga: Kasus Suap Seleksi Guru PPPK Langkat, Kadisdik hingga Kepala BKD Ditahan
Namun, Nardo belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai modus operandi yang digunakan oleh keduanya.
"Dugaan tindak pidana korupsinya terkait penyalahgunaan anggaran KONI Langkat tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp 690.895.000," ujar Nardo saat dihubungi melalui telepon seluler pada Rabu (15/1/2025).
Hingga saat ini, kejaksaan belum menahan TP karena alasan kesehatan. "Ketua KONI belum ditahan dikarenakan alasan kesehatan, sakit," jelas Nardo.
Sementara itu, TA telah ditahan sejak Senin (13/1/2025) dan kini mendekam di Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Dia ditahan terhitung mulai tanggal 13 Januari 2025 sampai dengan 01 Februari 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi ini," ungkap Nardo.
Baca juga: Tabrakan Maut Mobil Vs Motor di Langkat, 5 Orang Tewas
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
"Dia juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001," tutup Nardo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang