MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan menahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala (55), pada Jumat (31/1/2025).
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) yang merugikan negara sebesar Rp 2.832.502.714.
Selain Polmudi, Kejaksaan juga menahan Hanson Einstein (42), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Taput, Mangasitua Simanjuntak, mengungkapkan bahwa proyek yang diduga dikorupsi oleh keduanya bersumber dari dana APBD Kabupaten Taput untuk tahun 2020 dan 2021.
"Saat itu, PS (Polmudi) selaku Kadis Kominfo dan pengguna anggaran periode tahun 2017 sampai 2022, sedangkan HES (Hanson) selaku Kasubag Program dan Keuangan Kominfo Taput serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021," ujar Mangasitua dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2/2025).
Baca juga: Adelin Lis dan Kronologi Pemulangannya dari Singapura ke Indonesia