Mangasitua belum merinci modus operandi yang digunakan oleh keduanya dalam melakukan korupsi.
Namun, pihaknya menjelaskan bahwa dasar penahanan dan penetapan tersangka didasarkan pada temuan dua alat bukti yang sah.
Akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2.832.502.714.
"Berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Sumatera Utara, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara, yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.009.959.177 dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.822.543.537," tambah Mangasitua.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B, Tarutung, Taput untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025," tutupnya.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang