MEDAN, KOMPAS.com - Dedi Ferdian (42), seorang pria asal Kota Medan, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus pencurian mobil anak dari istri sirinya.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.
Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah Shanti Wirana (31).
Kejadian bermula pada 4 Agustus 2025, ketika korban memarkirkan mobilnya di garasi rumah ibunya di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: DPRD Sumut Akan Surati Kementerian dan DPR RI agar Siswa SMKN 10 Medan Bisa Ikut SNBP
"Korban memberikan kunci mobil itu ke ibunya. Besok harinya, korban ditelepon ibunya bahwa mobil itu sudah hilang dari garasi," jelas Janton dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com melalui saluran telepon pada Kamis (13/2/2025).
Janton menambahkan bahwa ibu korban langsung mencurigai suami sirinya, karena kunci yang disimpan dalam lemari hilang dan suaminya tidak ada di rumah.
"Suami sirinya ini tak bisa dihubungi lagi saat itu. Jadi korban membuat laporan ke polisi," sebut Janton.
Baca juga: Curi Motor Warga yang Sedang Pesta Keluarga, Pria di Medan Ditembak
Pada Selasa (11/2/2025) malam, polisi berhasil meringkus Dedi di daerah Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Marelan.
Setelah penangkapan, Dedi dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku mengaku telah menjual mobil itu seharga Rp 45 juta kepada seseorang di Kabupaten Langkat. Saat ini kami masih memburu para pelaku lainnya," ujar Janton.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang