Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Istri Serka Holmes Pembunuh Eks TNI Bebas dari Tahanan, Polisi Bantah: Itu Ditangguhkan

Kompas.com, 18 Februari 2025, 18:10 WIB
Goklas Wisely ,
Krisiandi

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Viral sebuah video yang menyatakan bahwa Juariah (40), istri Serka Holmes, telah dibebaskan dari sel tahanan Satreskrim Polrestabes Medan.

Sebelumnya, Juariah ditahan karena terlibat dalam kasus pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar (44).

Dalam video berdurasi singkat yang diunggah di media sosial, seorang pria yang mengaku sebagai adik korban mendatangi Polrestabes Medan.

"Aku selaku adik korban mewakili anak dari korban, atas nama Nicolas Saputra, mendatangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan kebenaran berita," ujarnya dalam video tersebut.

Baca juga: Ini Peran Istri Serka Holmes dalam Pembunuhan Eks TNI

Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membantah informasi mengenai pembebasan Juariah.

Ia menegaskan bahwa perkara Juariah masih dalam proses. "Berkasnya sudah tahap I di kejaksaan dan menunggu P19. Kami sedang menunggu dari kejaksaan," ujar Bayu saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Selasa (18/2/2025).

"Kami tidak melepas tersangka, melainkan dilakukan penangguhan penahanan atas permintaan keluarga tersangka." kata Bayu. 

Baca juga: Polisi Buru 7 Pelaku Lain yang Bantu Serka Holmes Bunuh Eks TNI

Ia menjelaskan bahwa penyidik memiliki beberapa pertimbangan untuk menerapkan penangguhan penahanan, salah satunya adalah kondisi anak tersangka yang berkebutuhan khusus.

"Kami mempertimbangkan bahwa tersangka memiliki seorang anak yang berkebutuhan khusus karena tangannya cacat. Sementara suaminya, Holmes, ditahan di POM, sehingga tidak ada yang merawat," jelas Bayu.

Ia menyebutkan bahwa permohonan penangguhan diajukan oleh keluarga tersangka pada 3 Februari dan dikabulkan pada 13 Februari.

Peran Juariah dalam pembunuhan

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa peran Juariah dalam perkara tersebut adalah sebagai orang yang menyuruh pelaku lain untuk menjemput korban.

"Sudah ditetapkan tersangka. Pasal 55, 56, dan 340 KUHPidana," ungkap Gidion setelah menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Istri Serka Holmes Ditangkap dan Jadi Tersangka Pembunuhan Eks TNI

Polisi sebelumnya juga telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka yang turut membantu Serka Holmes dalam pembunuhan Andreas, yaitu CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45).

Sementara itu, Pomdam I Bukit Barisan telah menahan Serka Holmes dengan sangkaan Pasal 340 KUHPidana.

Andreas Sianipar diculik oleh Serka Holmes bersama tiga warga sipil pada 8 Desember 2024 di Desa Paya Geli, Deli Serdang.

Korban dianiaya hingga tewas, dan jenazahnya ditemukan pada Sabtu (21/12/2024) di sumur tua yang ditutup bebatuan dan tandan buah sawit.

Baca juga: Tragedi Tewasnya Eks TNI, Serka Holmes dan Istri Jadi Dalang Pembunuhan

Kondisi korban sangat mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata dan mulut dilakban.

Anggito Sianipar, adik Andreas, menyatakan bahwa sebelum dibunuh, Andreas dituduh menggelapkan mobil yang disewa dari Holmes.

"Suatu waktu, ada orang yang mengaku pemilik mobil itu datang ke abang saya dan mengambil mobilnya. Setelah itu, abang saya malah dituduh menggelapkan mobil," ungkap Anggito melalui sambungan telepon, Minggu (22/12/2024).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau