MEDAN, KOMPAS.com - Viral sebuah video yang menyatakan bahwa Juariah (40), istri Serka Holmes, telah dibebaskan dari sel tahanan Satreskrim Polrestabes Medan.
Sebelumnya, Juariah ditahan karena terlibat dalam kasus pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar (44).
Dalam video berdurasi singkat yang diunggah di media sosial, seorang pria yang mengaku sebagai adik korban mendatangi Polrestabes Medan.
"Aku selaku adik korban mewakili anak dari korban, atas nama Nicolas Saputra, mendatangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan kebenaran berita," ujarnya dalam video tersebut.
Baca juga: Ini Peran Istri Serka Holmes dalam Pembunuhan Eks TNI
Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membantah informasi mengenai pembebasan Juariah.
Ia menegaskan bahwa perkara Juariah masih dalam proses. "Berkasnya sudah tahap I di kejaksaan dan menunggu P19. Kami sedang menunggu dari kejaksaan," ujar Bayu saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Selasa (18/2/2025).
"Kami tidak melepas tersangka, melainkan dilakukan penangguhan penahanan atas permintaan keluarga tersangka." kata Bayu.
Baca juga: Polisi Buru 7 Pelaku Lain yang Bantu Serka Holmes Bunuh Eks TNI
Ia menjelaskan bahwa penyidik memiliki beberapa pertimbangan untuk menerapkan penangguhan penahanan, salah satunya adalah kondisi anak tersangka yang berkebutuhan khusus.
"Kami mempertimbangkan bahwa tersangka memiliki seorang anak yang berkebutuhan khusus karena tangannya cacat. Sementara suaminya, Holmes, ditahan di POM, sehingga tidak ada yang merawat," jelas Bayu.
Ia menyebutkan bahwa permohonan penangguhan diajukan oleh keluarga tersangka pada 3 Februari dan dikabulkan pada 13 Februari.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa peran Juariah dalam perkara tersebut adalah sebagai orang yang menyuruh pelaku lain untuk menjemput korban.
"Sudah ditetapkan tersangka. Pasal 55, 56, dan 340 KUHPidana," ungkap Gidion setelah menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Istri Serka Holmes Ditangkap dan Jadi Tersangka Pembunuhan Eks TNI
Polisi sebelumnya juga telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka yang turut membantu Serka Holmes dalam pembunuhan Andreas, yaitu CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45).
Sementara itu, Pomdam I Bukit Barisan telah menahan Serka Holmes dengan sangkaan Pasal 340 KUHPidana.
Andreas Sianipar diculik oleh Serka Holmes bersama tiga warga sipil pada 8 Desember 2024 di Desa Paya Geli, Deli Serdang.
Korban dianiaya hingga tewas, dan jenazahnya ditemukan pada Sabtu (21/12/2024) di sumur tua yang ditutup bebatuan dan tandan buah sawit.
Baca juga: Tragedi Tewasnya Eks TNI, Serka Holmes dan Istri Jadi Dalang Pembunuhan
Kondisi korban sangat mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata dan mulut dilakban.
Anggito Sianipar, adik Andreas, menyatakan bahwa sebelum dibunuh, Andreas dituduh menggelapkan mobil yang disewa dari Holmes.
"Suatu waktu, ada orang yang mengaku pemilik mobil itu datang ke abang saya dan mengambil mobilnya. Setelah itu, abang saya malah dituduh menggelapkan mobil," ungkap Anggito melalui sambungan telepon, Minggu (22/12/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang