MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, mengomentari kasus Bripka Shcalomo yang diduga ditipu rekannya, Ipda RS, sebesar Rp 850 juta dengan modus bisa meluluskan sekolah perwira atau sekolah inspektur polisi (SIP).
Whisnu mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses kasus pidana maupun etik yang dilakukan Ipda RS.
Bahkan, Whisnu mengatakan, untuk laporan etiknya, Propam Mabes Polri juga ikut turun tangan.
Baca juga: Polisi Diduga Tipu Polisi Rp 850 Juta di Sumut, Modus Janjikan Lulus Sekolah Perwira
"Intinya, KEEP (Kode Etik Profesi Polri)-nya sudah diperiksa oleh Propam Polda dan akan dikirim ke Mabes Polri," ujar Whisnu saat ditanya wartawan di Mapolda Sumut, Senin (24/2/2025).
Namun, dia belum menjelaskan apa hasil pemeriksaan etik Ipda RS.
Lalu, dia mengatakan, untuk persoalan pidananya, masih dalam proses pemeriksaan Ditreskrimum Polda Sumut.
Whisnu menegaskan, pihaknya akan transparan mengungkap persoalan ini.
Baca juga: Kasus Polisi Tipu Polisi, Aipda Ivan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
"Untuk pidananya sudah dilaporkan ke Krimum, silakan tunggu prosesnya, tidak ada yang saya tutupi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi, Bripka SS, melaporkan rekannya, Ipda RS, ke Polda Sumut dengan tuduhan penipuan.
Modus yang digunakan Ipda RS adalah mengiming-imingi Bripka SS untuk lulus dalam Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Akibat penipuan ini, Bripka SS mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta.
Kepala Subbidang Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Sudah diperiksa (keduanya)," ujar Siti saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Sabtu (21/2/2025).
Akan tetapi, dia menambahkan hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan karena penyidik masih mendalami kasus ini.
Baca juga: Bocah 6 Tahun Tewas di Kolam Renang di Garut, 4 Orang Diperiksa Polisi
Sebelumnya, dikutip dari Tribun Medan, personel Polres Tapanuli Utara, Bripka Shcalomo, melalui kuasa hukumnya, Olsen Lumbantobing, mengatakan telah melaporkan personel Ditresnarkoba Polda Sumut, Ipda RS, ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sumut, terkait kasus dugaan penipuan yang dialaminya.
Laporan itu disampaikannya pada Oktober 2024.
Olsen mengatakan, kasus yang menimpa kliennya bermula pada awal Desember 2023. Saat itu, korban dihubungi oleh Ipda RS yang kemudian menawarkannya untuk masuk sekolah perwira melalui jalur penghargaan.
Olsen mengatakan, Bripka Shcalomo dan Ipda RS sudah saling mengenal karena keduanya satu angkatan saat Bintara.
Namun, agar bisa lulus sekolah perwira, Ipda RS meminta Bripka Shcalomo membayar uang sebesar Rp 600 juta.
Karena percaya dengan bujuk rayu Ipda RS, beberapa waktu kemudian, Bripka Shcalomo mengirim uang sebesar Rp 600 juta ke Ipda RS melalui transfer.
Selanjutnya, pada Februari 2024, Bripka Shcalomo mendaftar ke sekolah inspektur polisi (SIP).
Namun, dua bulan kemudian, tepatnya pada April 2024, saat pengumuman calon perwira, namanya tidak tertera sebagai calon yang lulus.
Bripka Shcalomo mempertanyakan kepada Ipda RS, lalu Ipda RS meminta uang lagi ke Bripka Shcalomo sebesar Rp 250 juta supaya bisa lulus.
"Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus menambah lagi Rp 250 juta sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April," ujar Olsen, Kamis (20/2/2025).
Namun, pada pengumuman berikutnya, Bripka Shcalomo tetap saja tidak lulus.
Atas dasar penipuan itulah kemudian pihaknya melaporkan Ipda RS ke Polda Sumut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang