MEDAN, KOMPAS.com - Aksi pembongkaran pagar seng yang menutupi 48 hektare kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, berbuntut panjang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, yang menjadi inisiator pembongkaran pagar, dilaporkan ke Polda Sumut oleh perusahaan tambak udang PT Tun Sewindu.
Pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengatakan laporan disampaikan pada Kamis (27/2/2025) dengan nomor laporan STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut.
Kata dia, pagar yang dibongkar merupakan milik kliennya, karena itu mereka menilai tindakan pembongkaran yang dilakukan Yuliani ilegal.
Baca juga: Pagar Seng yang Tutupi 48 Hektar Pesisir Pantai Deli Serdang Dibongkar
Yuliani pun dianggap melanggar Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP.
"Jadi saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," ujar Junirwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).
Junirwan lalu menjelaskan bahwa lokasi yang dipagari seng kliennya itu memiliki lahan 40,08 hektare dan kawasan tanah di sana telah dimiliki kliennya sejak tahun 1982.
PT Tun Sewindu membelinya dari masyarakat dengan cara ganti rugi.
Kendati demikian, Junirwan mengakui bahwa baru pada tahun 2022 pihaknya mengetahui sekitar 12 persen lahan yang dikuasai kliennya masuk kawasan hutan lindung.
Terkait hal itu, kata Junirwan, kliennya mengajukan permohonan agar areal lahan tambak tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan perizinan sehingga usaha pertambakan kliennya tidak dalam status ilegal.
"Permohonan klien kami telah diterima sebagai subyek hukum dengan skema penyelesaian sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B," kata Junirwan.
Junirwan lalu menerangkan bahwa pihaknya memiliki surat keterangan tanah (SKT) Camat atas kepemilikan tanah dan lahan tambak tersebut.
Bahkan, kata dia, keberadaan pagar itu sudah terpasang sejak tahun 1988, namun pemasangan kembali diperbaharui sebulan belakangan ini.
Karena itu, Junirwan sangat menyayangkan sikap Kadis LHK yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan pembongkaran.
"Dia menyuruh (membongkar pagar) ada videonya kita, nanti itu berkembang karena di situ massa. Dia memerintahkan massa mengambil seng itu, untuk dibawa pulang, seng itu (ada) ribuan lembar kerugian kecil Rp 300 juta," katanya.