"Tapi kerugian moralnya, sangat memalukan (bagi kami). Seolah-olah kita yang melanggar aturan," katanya.
Menurut Junirwan, seharusnya Pemprov Sumut memiliki skema yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan memprovokasi rakyat untuk merusak dan mengambil pagar seng milik kliennya.
Dia pun berharap Polda Sumut segera menyelidiki kasus ini.
Terpisah, Yuliani Siregar saat dikonfirmasi mempersilakan laporan tersebut.
Dia mengatakan pembongkaran dilakukan atas dasar penegakan hukum.
Menurutnya, berdasarkan data dari Dinas LHK, pagar seng yang dibongkar berada di kawasan lahan hutan lindung.
"Saya kan menegakkan hukum, saya bukan pencuri dan saya tidak ada korupsi. Saya mengamankan lahan negara, kenapa saya mesti takut? Saya tidak menentang hukum," ujar Yuliani saat dihubungi Kompas.com, Minggu melalui telepon seluler (3/2/2025).
Terpisah, Kasubid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan laporan dari PT Tun Sewindu.
Kata dia, laporan tersebut tengah diselidiki di bagian Ditreskrimum Polda Sumut.
"Laporannya ada, sekarang laporan (penanganannya) ada di Ditreskrimum Polda Sumut," ujar Siti saat dihubungi melalui telepon seluler.
Sebelumnya diberitakan, warga bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara membongkar pagar yang menutupi 48 hektare kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (23/2/2025).
Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar, terjun langsung ke lokasi pembongkaran.
Ia menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara dan bukan milik perorangan.
"Saya langsung sama masyarakat yang membongkarnya. Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin," ujar Yuliani.
Yuliani turun tangan ke lokasi karena mendapat informasi warga protes lahan hutan di lokasi kejadian dipagari seng oleh pengusaha tambak.
Baca juga: Polisi Diminta Selidiki Pagar Hutan Lindung 48 Hektare di Pantai Deli Serdang
Luas lahan yang dipagar mencapai 48 hektar dan panjang sekitar 800 meter lebih.
Pantauan Kompas.com pada Kamis (21/2/2025) menunjukkan bahwa pagar tersebut memiliki tinggi sekitar 3 meter dan berjarak sekitar 200 atau 300 meter dari tepi pantai.
Di dekat lokasi pagar, terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang