MEDAN, KOMPAS.com - Polrestabes Medan membongkar aktivitas pengoplosan BBM jenis Pertalite di SPBU Nagalan, Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan.
Pengungkapan itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari warga terkait adanya mobil tangki minyak yang diduga ilegal masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.
Polisi melakukan pengintaian dan mulai menyergap saat petugas SPBU sedang memindahkan minyak dari tangki mobil ke tangki dalam SPBU.
Mula-mulanya, polisi mempertanyakan soal jalan mobil tangki tersebut.
Akan tetapi, petugas SPBU tak bisa menjelaskan.
Baca juga: SPBU di Medan Disegel karena Oplos Pertalite, 3 Orang Ditangkap
Polisi pun berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Sumbagut untuk memastikannya.
Hasilnya, Manajer Retail Sales Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, mengungkapkan bahwa mobil tangki minyak tersebut ilegal.
Sebab, mobil itu sudah putus kontrak sejak November 2023.
Menurutnya, mobil itu sudah dimodifikasi berwarna merah putih dengan menerakan tulisan Pertamina serta PT Elnusa Petrofin untuk mengelabui petugas.
Selain itu, BBM yang dibawa juga tidak sesuai standar pemerintah.
"Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka Oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin)," sebut Edith saat gelar konferensi pers di SPBU Nagalan pada Jumat (7/3/2025).
Oleh karena itu, dia memastikan bahwa minyak tersebut tidak diambil dari terminal BBM resmi dari Pertamina.
Sebab, Pertamina tidak pernah menyediakan bensin Oktan 87.
Baca juga: Pertamina Bantah Mobil Tangki yang Bawa Bensin Oktan 87 di Medan dari Terminal BBM
Di samping itu, Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja menerangkan, rupanya petugas SPBU mencampurkan bensin Oktan 87 itu ke pertalite yang ada di tangki dalam SPBU.
Lalu, Pertalite oplosan itu pun disalurkan ke pelanggan.