Berdasarkan penyelidikan sementara, aktivitas pengoplosan ini sudah beroperasi selama delapan bulan.
SPBU ini memesan bensin Oktan 87 sebanyak tiga kali dalam seminggu dari gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam sekali pemesanan, truk minyak itu membawa delapan ton atau delapan ribu liter bensin Oktan 87.
Demikian dalam seminggu, ada 24.000 ton yang dipesan.
Baca juga: SPBU yang Oplos Pertalite di Medan Pesan Bensin Oktan 87 Sebanyak 24 Ton Per Minggu
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan tujuan pengoplosan ini untuk meraih keuntungan yang lebih besar.
"Kalau dia beli Pertalite dari Pertamina per liternya itu kan Rp 9.700 dan dijual Rp 10.000, jadi keuntungannya Rp 300 per liter," kata Bayu kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (7/3/2025).
"Nah, kalau ngoplos, dia bisa dapat untung Rp 1.000 per liternya. Jadi dia ngoplos itu biar keuntungannya lebih banyak," tutunya.
Saat ini, SPBU itu telah disegel. Distribusi BBM juga dihentikan.
Kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari aktivitas pengoplosan tersebut.
Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja menanyai Untung (58) saat menggelar konferensi pers di SPBU Nagalan, di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025).Di antaranya, Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU.
Kemudian, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki minyak dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.
Mereka disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, terkhususnya perihal seseorang berinisial MI yang dihubungi manajer SPBU untuk memesan bensin oktan 87.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang