Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis LHK Dipolisikan Usai Bongkar Pagar di Hutan, Bobby: Lawan, Tindak Sekalian

Kompas.com, 10 Maret 2025, 18:18 WIB
Rahmat Utomo,
Krisiandi

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan dukungan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, yang dilaporkan ke polisi setelah membongkar pagar di kawasan hutan lindung.

Bobby menyerukan agar Yuliani melawan pihak yang melaporkannya.

"Kita lihat dulu ya, yang pasti, kalau betul-betul itu hutan lindung, lawan, saya bilang," ujar Bobby saat diwawancarai wartawan usai meninjau RSUD Taferi di Kabupaten Nias Utara, Senin (10/3/2025).

Baca juga: 4 Fakta Bobby Tak Hadiri Pisah Sambut Wali Kota Medan, Agenda Bentrok hingga Tepis Pecah Kongsi

Bobby juga menekankan bahwa jika kawasan tersebut memang merupakan hutan lindung, maka Dinas KLH Sumut harus melaporkan balik pihak yang mempolisikan Yuliani.

"Kalau itu betul hutan lindung, area masih hutan lindung ya lawan. Jangan hanya kita yang dilaporkan. Tapi laporkan balik dan tindak sekalian," tegasnya.

Bongkar pagar

Sebelumnya, warga bersama Dinas LHK Sumut melakukan pembongkaran pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (23/2/2025).

Yuliani Siregar terjun langsung ke lokasi pembongkaran dan menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara, bukan milik perorangan.

Baca juga: Bongkar Pagar Kawasan Hutan Lindung, Kadis LHK Sumut: Saya Menegakkan Hukum

"Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin," ujar Yuliani.

Pembongkaran tersebut dilakukan setelah warga mengeluhkan bahwa lahan di lokasi kejadian dipagari oleh pengusaha tambak dengan luas lahan mencapai 48 hektar dan panjang sekitar 800 meter lebih.

Pagar tersebut memiliki tinggi sekitar 3 meter dan berjarak sekitar 200 hingga 300 meter dari tepi pantai.

Namun, aksi pembongkaran ini berbuntut panjang.

Yuliani dilaporkan ke Polda Sumut oleh perusahaan tambak udang PT Tun Sewindu.

Baca juga: Bongkar Pagar di Kawasan Hutan Lindung Deli Serdang, Kadis LHK Sumut Dipolisikan Pengusaha Tambak

Kata pihak perusahaan

Pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengungkapkan bahwa laporan disampaikan pada Kamis (27/2/2025) dengan nomor laporan STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut.

Ia menilai bahwa tindakan pembongkaran yang dilakukan Yuliani adalah ilegal dan melanggar Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP.

"Jadi saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," ujar Junirwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).

Junirwan menjelaskan bahwa lokasi yang dipagari oleh kliennya memiliki lahan 40,08 hektar dan telah dimiliki sejak tahun 1982 melalui proses ganti rugi dari masyarakat.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa baru pada tahun 2022 pihaknya mengetahui bahwa sekitar 12 persen lahan yang dikuasai kliennya masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

Penampakan pagar seng di kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara yang dirobohkan warga,Senin (24/2/2025)Rahmat Utomo/Kompas.com Penampakan pagar seng di kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara yang dirobohkan warga,Senin (24/2/2025)
Baca juga: Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Nias Roboh, Bobby Janji Bangun Tahun Ini

Terkait hal ini, Junirwan menyatakan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan agar areal lahan tambak tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan perizinan, sehingga usaha pertambakan kliennya tidak berstatus ilegal.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki surat keterangan tanah (SKT) Camat atas kepemilikan tanah dan lahan tambak tersebut.

Junirwan menyesalkan sikap Kadis LHK yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan pembongkaran.

Menurutnya, seharusnya Pemprov Sumut memiliki skema yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan memprovokasi rakyat untuk merusak dan mengambil pagar seng milik kliennya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau