Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Perbaungan.
Setelah rangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Ricky pada Rabu (9/4/2025).
"Kemudian dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah uang sebesar Rp 137.000.000 di sebuah toko bernama Rahmat," kata Ahmadi.
Kini Ricky ditahan di Polsek Perbaungan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 367 KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan penjara," tutur Ahmadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang