MEDAN, KOMPAS.com - Kasranik (50) dan anaknya, Agung Pradana (24), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan perampokan terhadap driver taksi online, Michael Frederick Pakpahan (25).
Keduanya ditangkap setelah merencanakan aksi kejahatan tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa rencana kejahatan ini dimulai di sebuah warung kopi pada 2 April 2025.
"Motif mereka adalah ingin menguasai mobil korban dan menjadikan kendaraan itu untuk bekerja sebagai travel," jelas Gidion dalam konferensi pers pada Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Pembunuh Sopir Taksi Online Dalam Karung Ditangkap, Ternyata Ayah dan Anak
Setelah perencanaan, pada 6 April 2025, Kasranik dan Agung bertemu di Jalan Pinang Baris sekitar pukul 19.00 WIB untuk melaksanakan aksi mereka.
Kasranik membawa karung dan palu, sementara Agung memesan taksi online sekitar pukul 00.00 WIB.
Ketika Michael tiba untuk menjemput mereka dan menuju Desa Tanjung Anom, Agung meminta sopir untuk berhenti sejenak dengan alasan menunggu teman dan berpura-pura sedang menelepon.
"Saat korban lengah, Agung yang duduk di bangku belakang langsung menjerat leher korban menggunakan sarung," ungkap Gidion.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Langkat: Mobil Masuk Jurang, Pasutri dan Anaknya Tewas
Meskipun Michael sempat melawan, Kasranik mengambil palu dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Jenazah Michael kemudian dipindahkan ke kursi belakang mobil.
Setelah membunuh, Agung mengambil alih kemudi dan mengarahkan mobil ke Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, jenazah korban dimasukkan ke dalam karung yang diisi bebatuan dan dibuang ke paluh.
Keduanya kemudian kembali ke rumah keluarga di Kelurahan Kwala Begumit, tempat mereka menyimpan pelat mobil dan barang milik korban.
Baca juga: Mayat Sopir Taksi Online di Langkat Ditemukan Dalam Karung Berisi Batu
Pada 8 April sekitar pukul 20.00 WIB, kedua pelaku berangkat dari Marelan menuju Kabupaten Karo dengan menggunakan mobil korban.
Mereka ditangkap di Kabupaten Karo pada 9 April saat masih mengendarai kendaraan tersebut.
Kini, Kasranik dan Agung telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum.
Keduanya disangkakan Pasal 340, 338, dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Gidion.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang