Setelah mengambil sisik trenggiling yang dimasukkan ke dalam 26 karung besar dan 5 karung kecil, Yusuf dan Syahputra melanjutkan perjalanan ke rumah Yusuf di Jalan Kacang, Kecamatan Kisaran Timur.
Yusuf mulai mempertanyakan mengapa sisik tersebut belum diambil dari kiosnya dua minggu kemudian.
Dalam pertemuannya dengan Alfi, Syahputra mendapatkan saran untuk menjual sisik tersebut.
Setelah beberapa komunikasi dan penawaran, Syahputra mengatur transaksi penjualan sisik trenggiling dengan Alex, seorang pembeli dari Aceh.
Baca juga: 2 Anggota TNI dan 1 Polisi Diduga Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Sumut
Pada 10 November 2024, mereka mempersiapkan pengiriman sisik tersebut dengan bantuan Alfi, yang merekomendasikan pengiriman melalui loket PT Rapi.
Namun, saat mereka tiba di loket, petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Sumut, dan Kodam I Bukit Barisan langsung meringkus mereka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang