MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Militer 1-02 Medan menggelar sidang putusan perkara dua prajurit TNI yang terlibat penjualan sisik trenggiling pada Kamis (3/7/2025).
Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, menyatakan, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Kedua terdakwa melakukan tindak pidana menyimpan dan mengangkut sebagian satwa yang dilindungi secara bersama-sama.
"Mempidana terdakwa 1 (Yusuf), pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara," kata Djunaedi di ruang sidang Sisingamangaraja XII pada Kamis (3/7/2025).
Baca juga: 29 Kg Sisik Trenggiling dan Kayu Gaharu Diamankan, 4 Pelaku Ditangkap
Rahmadani pun divonis dengan hukuman serupa, 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan yang diajukan orditur.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 8 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatannya merusak citra TNI hingga bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan satwa.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana, bersikap sopan dan kooperatif, serta masih dibutuhkan di kesatuannya.
Kedua terdakwa diancam Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU No 32 Tahun 2024 Jo UU No 5 Tahun 1990 dengan turunannya PP No 7 Tahun 1999 Jo Permen LHK No P.106/MEN LHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Yusuf menceritakan bahwa Bripka Alfi menghubunginya melalui telepon untuk meminta izin menitipkan barang di tempatnya.
"Ipar kami mau ada kunjungan, jadi gudang (di Polres Asahan) mau dibersihkan. Aku boleh titip barang di tempat ipar?" ucap Yusuf menirukan perkataan Alfi.
Yusuf mengungkapkan bahwa Alfi sering memanggilnya dengan sebutan ipar bukan karena hubungan keluarga, melainkan karena keterkaitan marga.
Pada awal Oktober 2024, Yusuf mengajak Syahputra untuk mengambil sisik trenggiling di Polres Asahan.
"Kami masuk pakai mobil Sigra milik saya, dipandu Bripka Alfi," kata Yusuf.