Di samping itu, Fitriyani (52), ibu MAF yang telah berada di dalam gedung pengadilan datang dan meminta agar massa aksi dibiarkan masuk.
Akan tetapi, prajurit TNI tetap tak mengizinkan. Fitriyani pun menangis meminta agar teman anak-anaknya untuk dapat masuk ke dalam.
"Pak tolong buka (pagarnya) Pak. Mereka ini anak-anak saya. Tolong saya Pak, anak saya mati, pelakunya hanya divonis 18 bulan, di mana keadilan itu," ungkap Fitriyani.
Belakangan, perwakilan dari massa aksi, Fitriyani, serta staf KontraS Sumut, masuk ke gedung peradilan untuk bertemu dengan Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan, Kolonel Rony Suryandoko.
Perlu diketahui, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Manalu menjalani sidang tuntutan pada Senin (14/7/2025).
Mayor Tecki selaku oditur membacakan tuntutannya. Para terdakwa dengan kelalaiannya menyebabkan orang lain mati.
"Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun," kata Tecki.
Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Mendapati tuntutan itu, kedua terdakwa pun mengajukan nota pembelaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang