MEDAN, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas MAF menggeruduk Pengadilan Militer I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025).
Mereka mengkritisi ringannya tuntutan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati pelajar, inisial MAF (13).
Dua prajurit itu bernama Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, anggota Kodim 0204 Deli Serdang.
Bonaerges Marbun (20) selaku koordinator aksi, menyampaikan dalam dakwaan orditur menerapkan sejumlah pasal.
Di antaranya, pasal dakwaan pertama, Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal dakwaan kedua, Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1).
"Tiba-tiba di tuntutan, terdakwa hanya dikenakan Pasal 359 KUHPidana. Tentu ini sangat janggal," kata Bonaerges saat diwawancarai.
Baca juga: Prajurit TNI Tembak Mati Pelajar di Sergai Dituntut 18 Bulan Penjara, Keluarga: Tidak Adil!
Di samping itu, ada empat warga sipil, rekan dari Serka Darmen dan Serda Hendra, yang turut diadili di Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait kasus MAF.
Yakni, Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, dan Paul M Sitompul.
Namun, ia menilai hal janggal. Tuntutan terhadap prajurit TNI lebih ringan di banding tuntutan terhadap sipil yang turut serta.
"Anehnya, sipil yang turut serta dituntut 8 tahun penjara dan divonis 4 tahun. Padahal dia bukan otak pelaku," ujar Bonaerges.
"Masa lebih berat tuntutan sipil yang ikut serta dibandingkan tentara yang menjadi otak pelaku," tambahnya.
Untuk itu ia berharap majelis hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan dapat menyoroti perkara tersebut agar keluarga korban mendapatkan keadilan.
Pantuan Kompas.com, aksi unjuk rasa ini cukup memanas. Sebab, prajurit TNI yang berjaga menutup pagar sehingga massa aksi tidak dapat masuk untuk menjumpai ketua pengadilan.
Aksi adu mulut sempat terjadi. Bonaerges pun sempat memanjat pagar agar bisa masuk ke dalam. Namun, aksinya dihadang prajurit TNI.