MEDAN, KOMPAS.com - Penasehat hukum Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi, Iham Gultom, masih pikir-pikir terkait banding vonis Majelis Hakim terhadap kedua kliennya.
Akhirun, yang akrab disapa Kirun, divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Rayhan dijatuhi hukuman 2 tahun dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
"Pasti kita masih pikir-pikir, belum menerima," ungkap Iham usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (1/12/2025).
Baca juga: Sidang Korupsi Jalan Sumut, Akhirun Piliang Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Reyhan 2 Tahun
Sikap ini diambil karena pihaknya belum sepenuhnya memahami isi pertimbangan yang dibacakan oleh hakim.
Menurut Iham, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan terkait putusan tersebut.
"Kita mau diskusi dulu lebih dalam karena ada beberapa poin yang menurut kita harusnya bisa lebih clear. Kita belum memutuskan ya," kata Iham.
Ia juga menambahkan, hakim tidak membacakan pertimbangan dari awal, sehingga informasi yang ia butuhkan mungkin terdapat di halaman yang berbeda.
Baca juga: JPU Siapkan 40 Saksi di Sidang Korupsi Jalan Sumut, Tak Ada Nama Bobby Nasution
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, menyampaikan bahwa mereka sebelumnya menuntut 3 tahun penjara untuk Kirun dan 2 tahun 6 bulan untuk Rayhan.
Eko mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum.
"Ya, itu akan kami pelajari dulu sebelum menentukan sikap," kata Eko singkat.
Sebelumnya, Khamozaro Waruwu, selaku ketua majelis hakim, menjatuhkan vonis yang berbeda kepada kedua terdakwa.
Selain pidana penjara, Khamozaro, yang didampingi hakim anggota Muhammad Yusafrihardi Girsang dan Fiktor Panjaitan, menjatuhkan pidana denda Rp150 juta kepada Akhirun.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, Rayhan dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan yang sama.
Sebelum menjatuhkan vonis, Yusafrihardi membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.