Menurutnya, hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan mereka merusak tatanan persaingan yang kompetitif.
Hal yang meringankan, para terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, belum pernah dipenjara sebelumnya, dan Akhirun bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) serta memiliki tanggungan untuk keberlangsungan kehidupan karyawannya.
"Para terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa 2, Reyhan Dulasmi Piliang, masih duduk di bangku perkuliahan," ucap Yusafrihardi.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini berawal dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi sebagai Direktur Utama dari PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan PT Rona Mora.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang