MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Polrestabes Medan menetapkan seorang perempuan berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak berinisial F (15).
Kendati demikian, BS tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun dia wajib lapor seminggu sekali di Polrestabes Medan.
Selain itu, hasil visum terhadap korban tidak menunjukkan adanya penggunaan senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu si BS. Memang ada dugaan pelaku lain. Cuma masih harus kita faktakan dulu. Masih dalam proses penyidikan," kata Firdaus dikonfirmasi di Mapolrestabes Medan pada Rabu (22/12/2021) petang.
Dikatakan Firdaus, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, BS tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Tersangka BS dikenakan pasal 80 ayat 1 UU RI tentang perlindungan terhadap anak.
"Ancaman hukuman pidana, penjara 3 tahun 6 bulan," katanya.
Dengan demikian, tersangka BS wajib lapor di Polrestabes Medan seminggu sekali.
Sebelumnya, korban mengaku bahwa dirinya dianiaya dan pahanya disayat menggunakan pisau cutter. Terkait hal itu, Firdaus mengatakan jika ada penyayatan, saat divisum akan ada luka gores.
"Tapi divisum tidak ditemukan (bekas) sajam. Hasil visumnya itu, memar dan bengkak di tangan kanan dan kiri, gitu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di Medan berinisial F (15) dianiaya majikannya karena dituduh mencuri uang Rp 9 juta.
Korban mengaku dibawa keliling Kota Medan, dianiaya, disekap di dapur kos-kosan pelaku serta disayat pahanya dengan pisau cutter.
Sepeda motor dan handphone korban juga dibawa oleh pelaku sebagai jaminan pelaku memulangkan uang dan barang-barang yang disebut dicuri oleh korban.
F mengaku peristiwa itu terjadi pada Senin (22/11/2021). Saat itu, dia dituduh mencuri uang majikannya sebesar Rp 9 juta.