MEDAN, KOMPAS.com - Polrestabes Medan memaparkan pengungkapan kasus penganiayaan anak remaja FL (16), di parkiran minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan Sumatera Utara, yang terjadi pada Kamis (16/12/2021) sore.
Adapun tersangkanya berinisial H (45), warga Kecamatan Medan Johor. Ia ditangkap di sebuah kafe pada Jumat (24/12/2021) malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menyelidiki dengan bekal rekaman CCTV dan memeriksa saksi yang melihat kejadian tersebut.
Baca juga: Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan Minta Maaf: Saya Khilaf
"(Dari penyelidikan) kemudian kita dapat informasi identitas pelaku," katanya di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).
Dijelaskan Riko, pihaknya agak kesulitan untuk menangkap tersangka karena identitas kendaraan yang didapatkan tidak terdaftar di Samsat Polda Sumut.
Dari pendalaman oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan, akhirnya didapatkan informasi identitas tersangka.
Baca juga: Tersangka Penganiaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan Belum Ditahan, Ini Alasannya
"Kemudian (tersangka) berhasil diamankan, kebetulan sedang kumpul dengan rekan-rekannya di salah satu kafe di Medan Johor," katanya.
Riko menambahkan, terkait kasus itu, mobil pelaku kini disita oleh Polrestabes Medan setelah kendaraan itu langsung diantarkan istri tersangka.
Menurutnya, ada kemungkinan nomor kendaraan pelaku belum terinput di data Samsat ataupun sistem error.
Motif sakit hati dengan korban
Riko menjelaskan, korban berinisial FL (16) saat itu sedang belanja di minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) sore.
Saat itu sepeda motor korban disenggol mobil tersangka.