Korban yang melihat sepeda motornya tersenggol pun meminta tersangka meminggirkan mobilnya.
"Korban meminta tersangka meminggirkan mobilnya. Namun yang diterima korban adalah penganiayaan oleh tersangka. Keterangan sementara, motifnya sakit hati karena merasa korban tak sopan katanya," ujar Riko.
Riko menyatakan, pelaku ditangkap atas laporan dari korban bukan dari viralnya kasus tersebut.
Dijelaskannya, atas perbuatannya H dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Jo 76 c UU RI no 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
H belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Tak mengenal korban
Sementara itu, tersangka H menjelaskan bahwa saat itu dia baru sampai di lokasi dan mobilnya menyenggol sepeda motor korban.
Dia mengaku tak mengenal korban. Tak lama istri dan anaknya keluar dari mobil dan masuk ke minimarket.
"Korban bilang 'kau pinggirkan mobilmu'. Lalu saya dekati beliau (korban), 'Dek yang sopan sikit (sedikit). Saya ini orangtua," katanya.
Kendati saat itu merasa sakit hati, ia mengaku merasa bersalah atas kejadian tersebut.
"Mohon maaf saya khilaf," ujarnya.
Terkait mobil yang disebut tidak terdaftar di Samsat, H mengaku memiliki surat-surat lengkap.
Viral di media sosial
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap remaja berinisial FL (16) terjadi pada Kamis (16/12/2021) sore.
Kejadian itu terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Orangtua korban saat itu sempat datang ke Polsek Deli Tua untuk melapor namun kemudian diarahkan ke Polrestabes Medan karena korban masih anak-anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.