MEDAN, KOMPAS.com - Penanganan kasus korban begal yang menjadi tersangka karena menghilangkan nyawa terduga pelaku di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (22/12/2021) diambil alih Polda Sumut.
Adapun terkait kasus itu, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada Selasa (4/1/2022) sore kepada wartawan saat ditemui di depan ruangannya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pemuda di Medan yang Bunuh Begal karena Bela Diri Tidak Ditahan
Atas kasus ini Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto, para penyidik dan pakar mengundang para pihak keluarga almarhum RZ (20) dan tersangka D (21).
"Dalam pertemuan tersebut kemudian disimpulkan bahwa perkara itu hari ini dilaksanakan gelar dan ditarik penanganannya oleh Polda Sumut baik itu yang ditangani oleh Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan," katanya.
Baca juga: Membela Diri, Korban Begal di Medan Jadi Tersangka, Tusuk Pembegal dengan Pisau
Dijelaskannya, status D hingga saat ini masih tersangka dan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
Namun, D tidak dilakukan penahanan dan dikenai wajib lapor karena tersangka D kooperatif.
Selain itu, polisi juga telah mengetahui keberadaaan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Pihaknya masih melakukan pengejaran.
"Terhadap tiga pelaku begal yang keberadaannya sudah diketahui oleh anggota di lapangan. Ketiganya sudah berstatus tersangka," katanya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya mediasi antara pihak keluarga almarhum RZ dan tersangka D, pihaknya memberi ruang.
"Kepada para pihak silakan komunikasi. Kita tak hanya kedepankan aspek hukum tapi aspek kemanfaatan, berkeadilan bagi semua pihak," katanya.