KOMPAS.com - Jadi tersangka, D (21), pemuda yang menusuk salah satu begal hingga tewas tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (22/12/2021).
"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Pengakuan Anggota Dishub Bekasi yang Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah: Bukan Pejabat, Warga Biasa
Pembegalan yang dialami D berawal saat ia menerima telepon dari seseorang dan berhenti di lokasi kejadian perkara (TKP).
Tiba-tiba dari arah belakang muncul empat orang tidak dikenal yang langsung merampas dan mencoba mengambil sepeda motor milik D.
Saat itu, tersangka D menarik salah satu pelaku yang diketahui berinisi RZ.
Baca juga: Membela Diri, Korban Begal di Medan Jadi Tersangka, Tusuk Pembegal dengan Pisau
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.