KOMPAS.com - Jadi tersangka, D (21), pemuda yang menusuk salah satu begal hingga tewas tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (22/12/2021).
"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Pengakuan Anggota Dishub Bekasi yang Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah: Bukan Pejabat, Warga Biasa
Pembegalan yang dialami D berawal saat ia menerima telepon dari seseorang dan berhenti di lokasi kejadian perkara (TKP).
Tiba-tiba dari arah belakang muncul empat orang tidak dikenal yang langsung merampas dan mencoba mengambil sepeda motor milik D.
Saat itu, tersangka D menarik salah satu pelaku yang diketahui berinisi RZ.
Baca juga: Membela Diri, Korban Begal di Medan Jadi Tersangka, Tusuk Pembegal dengan Pisau