Oleh D, ponsel milik RZ diberikan kepada kakaknya berinisial YR. Setelah itu, D pergi ke Riua.
Mengetahui itu, kata Riko, pihaknya melakukan pendekatan kepada keluarganua dan menghubungi D agar pulang.
Setelah dilakukan pendekatan, pelaku pulang dan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, Jumat (24/12/2021) lalu.
"Yang bersangkutan (D) langsung menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Kami juga tengah memburu tiga orang rekan RZ berinisial A, D dan J yang melakukan pencurian dengan pemberatan (begal) kepada D," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka d dikenakan Pasal 351 ayat (3), KUHPidana. Namun ia tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.