MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara terkait isu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima suap Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.
Panca mengaku telah membentuk tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami keterangan terdakwa kasus narkoba, Bripka Ricardo.
"Saat ini tim sedang bekerja dan kita tunggu hasilnya," kata Panca dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (15/1/2022).
Isu dugaan suap itu pertama kali muncul dalam sidang terdakwa kasus narkoba Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).
Dalam sidang agenda keterangan saksi, Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta. Ricardo mengaku membagikan uang itu kepada atasannya.
Baca juga: 31 Daerah di Sumut Sudah Penuhi Syarat Pelaksanaan Vaksinasi Booster
Ricardo juga menyebut diperintahkan Riko menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor.
Motor yang dibeli itu diberikan kepada anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja.
Menurut Irjen Panca, pernyataan terdakwa Ricardo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan berbeda dengan pemeriksaan berkas perkara di Propam maupun Direktorat Reskrimum.
"Kita tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan oleh para terdakwa," katanya.