MEDAN, KOMPAS.com - Duduk di bangku tunggu Rumah Tahanan Kelas 1 Medan Labuhan, Sumatera Utara, mulut Mahaji tak berhenti mengucapkan kalimat tawakal.
Fatma, anak perempuan tertua yang duduk di sampingnya, juga tak berhenti menangis.
Baca juga: Viral, Video Bocah 5 Tahun Disambar Petir, Tubuhnya Langsung Dikubur dan Berhasil Selamat
Hijab abu-abu yang dikenakannya basah di bagian ujung karena air mata yang tumpah.
Kedua perempuan ini berasal dari Dusun 2, Desa Bagankuala, Kecamatan Beringin, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara.
Mereka menempuh 80 kilometer perjalanan untuk sampai ke Rutan yang berada di bagian utara Kota Medan. Menumpang mobil Safril, kepala desa mereka yang baik.
Mereka hendak menjemput Muskazar (29) alias Kazar, anak laki-laki Mahaji, tulang punggung keluarga yang dijebloskan ke penjara karena dituduh ikut membunuh dan merampok SFi, warga Kelurahan Bagandeli, Kecamatan Medan Belawan pada Desember 2021.
Kazar diajak Jefri alias Koyak (25), sesama nelayan.
"Sembilan bulan lebih aku enggak jumpa adik ku ini," ucap Fatma lirih.
Beberapa menit kemudian, Riady, Tri Handayani, dan Johan Marulitua Sihotang, para penasihat hukum Kazar dari kantor hukum Tri Handayani SH and Partners datang.
Mereka kemudian bergegas masuk ke dalam rumah tahanan. Hampir dua jam di dalam, rombongan keluar usai apel sore, bersama Kazar yang hanya mengenakan kaus merah marun, celana pendek, dan bersandal.
"Alhamdulillah, hakim akhirnya membebaskan saya. Saya mau pulang, kerja lagi sebagai nelayan. Saya tulang punggung emak, menyekolahkan adik-adik," kata Kazar.
Laki-laki yang hanya mengenyam pendidikan sampai bangku sekolah dasar ini, lahir dari keluarga nelayan kecil dan miskin.
Ayahnya telah meninggal dunia. Dia lalu mengambil alih menanggung beban keluarga.
Bekerja sebagai nelayan pukat trawl, penghasilannya lebih sedikit dari nelayan tradisional.
Bekerja di kapal milik toke, Kazar jarang pulang ke rumah. Kalaupun sedang di darat, dia lebih banyak berada di rumah Sutirah alias Wak Isu, di Bagandeli, Kecamatan Medanbelawan.
Di sini pula dia mengenal korban, bahkan sudah diangapnya seperti adik sendiri. Pacar korban yang juga nelayan, termasuk kawan baiknya.
Makanya, begitu dia ditangkap dan dituduh ikut serta membunuh korban, Kazar yang polos dan lugu langsung membantah.
Namun, penyidik tetap kukuh memasukkannya ke jeruji besi. Akhirnya, setelah 19 kali menjalani persidangan, putusan hakim membuktikan bahwa dirinya memang tidak bersalah.