"Saya ikhlas menerima semua ini, terima kasih untuk semua yang menolong. Minta tolonglah, nama baik saya, jangan ada apa-apa lagi. Saya mau bekerja lagi, melaut lagi," ucapnya sambil menunduk.
Fatma sesenggukan mendengarnya, kepalanya dijatuhkan ke punggung Kazar. Isaknya tertahan.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara Kazar diketuai Khamozaro Waruwu.
Hakim memutuskan perbuatan terdakwa tidak terbukti seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga.
Hakim juga menyatakan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun tidak dapat diterima sehingga memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan diketuk palu dan wajib memulihkan hak-hak terdakwa.
Amar putusan majelis hakim Nomor 1165/pid. B/2022/ PN Mdn menyatakan Kazar tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Subs Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana.
Sedangkan Jefri, rekan Kazar, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jefri alias Konyak dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Khamozaro, Senin (3/10/2022).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Kazar dan Jefri masing-masing pidana penjara selama 20 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Oppon Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
"Untuk Kazar, kita mengajukan upaya hukum Kasasi. Untuk Jefri, kita mengajukan banding. Sebelumnya kita menuntut kedua terdakwa masing-masing 20 tahun penjara," kata Oppon.
Tim pensihat hukum Kazar, mengapresiasi putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Sesuai putusan hakim, Riady juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, segera mengeluarkannya dari rumah tahanan, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya seperti semula.
Selain itu, mereka meminta hakim menetapkan barang bukti berupa sepasang sandal, satu potong kaus lengan pendek warna pink, satu potong celana panjang berkaret warna abu-abu hitam dirampas untuk dimusnahkan.
"Putusan majelis hakim mencerminkan rasa keadilan. Setelah dibebaskan, klien kami kembali bekerja sebagai nelayan karena dia tulang punggung keluarganya," kata Riady kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Riady menilai, akibat ketidakhati-hatian dan dipaksakannya proses penyidikan oleh penyidik, dilanjutkan dengan kurang telitinya jaksa dalam melakukan telaah terhadap hasil penyidikan, menyebabkan kliennya menjadi korban.
"Saya berharap penyidik dan jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan teliti dan seksama, jangan dipaksakan atau asal-asalan. Kesannya, proses penegakan hukum ini hantam kromo saja, apa maunya penyidik saja," katanya.
Penegak hukum harus melihat fakta yang sesungguhnya, fakta di lapangan dan fakta hukum. Kembali dia berharap, ke depannya, proses penyidikan khususnya di kepolisian, benar-benar menjadi perhatian.