MEDAN, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Kota Medan, Redyanto Sidi mengomentari kasus penganiayaan yang dilakukan AH, anak perwira Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin, kepada temannya, KA.
Redyanto menilai, AH berani melakukan perbuatan itu lantaran merasa memiliki kekuatan yang melindunginya dari berbagai persoalan.
"Secara teori orang yang memiliki suatu kekuatan dan satu kelebihan atau dirasa sanggup melindunginya, memiliki suatu daya melakukan tindakan dengan leluasa, baik secara sengaja maupun tidak sengaja," ujar Redyanto kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Penyidik Polda Sumut Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Temukan Bungkus Airsoft Gun
Parahnya, kata Redyanto, dalam kasus ini, Achiruddin yang harusnya menegakkan hukum, justru membiarkan anaknya bertindakan melawan hukum di depannya.
"Sedangkan tidak diberikan lampu hijau saja, dia bisa melakukan perbuatan (kriminal), apalagi didukung tentu akan lebih leluasa," ujar pria yang juga menjadi anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini.
Baca juga: Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Polda Sumut
Menurut Redyanto, tidak semua penegak hukum bertindak semena-mena. Kejadian penganiayaan yang melibatkan Achiruddin adalah sisi buruk dari oknum penegak hukum.
"Ini sisi negatif dari adanya jabatan yang diemban, sehingga tidak mampu mengontrol dan cenderung memanfaatkan keadaan yang lebih terhadap dirinya, untuk dapat melakukan perbuatan penganiayaan terhadap orang lain," katanya.
Selain itu, Redyanto juga mengomentari kinerja Polri yang menurutnya cenderung lambat. Kasus tersebut dilaporkan pada Desember 2022, namun penetapan tersangka baru dilakukan pada Selasa (25/4/2023) atau setelah informasinya viral.
"Saya kira ini sangat memprihatinkan proses penegakan hukum tidak lagi berjalan lurus, sebagaimana peraturan perundang-undangan kasus ini (ditindaklanjuti) 'dibantu viral' melalui media sosial. Saya kira ini tamparan bagi kita, terutama penegak hukum. Seharusnya tidak demikian, bahwa hukum ini berlaku tanpa ada intervensi apa pun, seharusnya," ungkapnya.