Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 31/05/2023, 16:56 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat.

Vonis tersebut dijatuhkan karena keduanya terbukti mengantar narkoba jenis sabu sebanyak 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi.

Pembacaan vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan pada persidangan yang digelar pada Senin (29/5/2023).

Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari Dinas Militer.

Baca juga: 2 Oknum Prajurit TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud dan Menangis Lolos dari Vonis Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yalpin dan Rian dengan tuntutan hukuman mati.

Keduanya pun menangis saat mengetahui lolos dari hukuman mati.

Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa Sertu Yalpin tampak sujud di hadapan ketiga Majelis hakim.

Melihat hal tersebut, Pratu Rian pun menyusul rekannya dengan sujud bersampingan didepan hakim.

Sambil sujud, kedua terdakwa terdengar menangis histeris.

Hakim ketua pun lantas memerintahkan penjaga ruang sidang untuk membantu kedua terdakwa agar segera bangkit untuk melanjutkan persidangan.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, 2 TNI Kurir 75 Kg Sabu di Sumut Menangis

Tak cukup sampai disitu, kedua terdakwa pun masih terlihat menangis sembari melanjutkan persidangan.

Dalam persidangan, tampak Sertu Yalpin terus menerus menangis tersedu-sedu mendengar amar putusan hakim.

Sidang pun dilanjutkan, dalam pembacaan beberapa barang bukti yang akan di rampas dan musnahkan negara oleh Majelis hakim.

Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.

Menurut hakim, hal memberatkan, tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari, Seorang Pria Ditangkap di Bandara KNIA

Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari, Seorang Pria Ditangkap di Bandara KNIA

Medan
2.801 Kursi di USU Diperebutkan 37.169 Peserta UTBK-SNBT

2.801 Kursi di USU Diperebutkan 37.169 Peserta UTBK-SNBT

Medan
Bandara Silangit Ternyata Sudah Tak Layani Penerbangan Internasional sejak Pandemi Covid-19

Bandara Silangit Ternyata Sudah Tak Layani Penerbangan Internasional sejak Pandemi Covid-19

Medan
Status Internasional Bandara Silangit Dicabut, Ini Dampaknya bagi Danau Toba

Status Internasional Bandara Silangit Dicabut, Ini Dampaknya bagi Danau Toba

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Medan
Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com