Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanannya Ditangguhkan, Kerabat Mayor Dedi Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam

Kompas.com - 09/08/2023, 15:10 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Penahanan tersangka pemalsuan surat tanah Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) ditangguhkan setelah kerabatnya atau pengacaranya Mayor Dedi Hasibuan menjaminnya.

Peristiwa ini sempat heboh, lantaran Mayor Dedi yang berstatus Penasehat Hukum Kodam 1 Bukit Barisan sempat 'menggeruduk' Polrestabes Medan bersama puluhan anggotanya.

Usai ditangguhkan, ARH melalui pengacaranya Henry Rianto Pakpahan melaporkan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Wisnu Nugraha ke Propam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023). Nomor laporannya STPL/135/VIII/2023/Popam.

"Saya selaku kuasa hukum yang diberi (mandat) klien kita, melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam penetapan tersangka," ujar Henry kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Sumut.

Baca juga: Kerabat Mayor Dedi Balik Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Polda Sumut

Kata dia, penyidik dalam hal ini AKP Wisnu tidak menjalankan mekanisme hukum yang tepat, dalam proses penetapan tersangka ARH.

"(Misalnya) Tidak adanya, dilakukan restorative justice untuk mendamaikan, kedua tidak ada yang melakukan konfrontir antara pelapor, terlapor dan saksi," ujarnya.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono membenarkan adanya laporan ARH. Dia menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"(Laporan) sudah diterima," ujar Dudung melalui pesan singkat.

Duduk perkara versi ARH

ARH mengatakan, dalam kasus ini awalnya dimintakan untuk menjual tanah seluas 10,7 hektar oleh pria berinisial HB.

Lokasi tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

ARH lalu menawarkan tanah itu ke kenalannya PH, lalu disepakati harga pembelian tanah itu. Melalui ARH, HB menitipkan surat tanah ke PH.

Baca juga: Mayor Dedi Ditahan Usai Bawa Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan

Belakangan ada dugaan surat tanah itu palsu. Seorang pelapor bernama Saptaji lalu melaporkan PH.

Dari proses penyelidikan, ARH kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

"Artinya proses saya jalani penyelidikan, sampai dengan penyidikan, maka saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar ARH kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (8/8/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com