MEDAN, KOMPAS.com- Penahanan tersangka pemalsuan surat tanah Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) ditangguhkan setelah kerabatnya atau pengacaranya Mayor Dedi Hasibuan menjaminnya.
Peristiwa ini sempat heboh, lantaran Mayor Dedi yang berstatus Penasehat Hukum Kodam 1 Bukit Barisan sempat 'menggeruduk' Polrestabes Medan bersama puluhan anggotanya.
Usai ditangguhkan, ARH melalui pengacaranya Henry Rianto Pakpahan melaporkan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Wisnu Nugraha ke Propam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023). Nomor laporannya STPL/135/VIII/2023/Popam.
"Saya selaku kuasa hukum yang diberi (mandat) klien kita, melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam penetapan tersangka," ujar Henry kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Sumut.
Baca juga: Kerabat Mayor Dedi Balik Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Polda Sumut
Kata dia, penyidik dalam hal ini AKP Wisnu tidak menjalankan mekanisme hukum yang tepat, dalam proses penetapan tersangka ARH.
"(Misalnya) Tidak adanya, dilakukan restorative justice untuk mendamaikan, kedua tidak ada yang melakukan konfrontir antara pelapor, terlapor dan saksi," ujarnya.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono membenarkan adanya laporan ARH. Dia menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"(Laporan) sudah diterima," ujar Dudung melalui pesan singkat.
ARH mengatakan, dalam kasus ini awalnya dimintakan untuk menjual tanah seluas 10,7 hektar oleh pria berinisial HB.
Lokasi tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
ARH lalu menawarkan tanah itu ke kenalannya PH, lalu disepakati harga pembelian tanah itu. Melalui ARH, HB menitipkan surat tanah ke PH.
Baca juga: Mayor Dedi Ditahan Usai Bawa Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan
Belakangan ada dugaan surat tanah itu palsu. Seorang pelapor bernama Saptaji lalu melaporkan PH.
Dari proses penyelidikan, ARH kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
"Artinya proses saya jalani penyelidikan, sampai dengan penyidikan, maka saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar ARH kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (8/8/2023).
ARH juga membantah telah terlibat pemalsuan dokumen tanah. Dia mengaku hanya sebagai perantara jual beli tanah PH dan HB.
"Saya tidak pernah memalsukan dokumen itu karena dokumen itu saya dapatkan dari HB," katanya.
ARH juga menjelaskan setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Baca juga: KontraS Sesalkan Datangnya Mayor Dedi ke Mapolrestabes Medan, Minta TNI Hormati Proses Hukum
Dia sempat meminta penangguhan penahanan, tapi tidak dikabulkan Polrestabes Medan sehingga berinisiatif menghubungi Mayor Dedi.
"Maka saya memohon kepada keluarga terdekat saya, yang kebetulan pengacara bantuan hukum di Kodam 1 Bukit Barisan," ujar ARH.
Menurutnya, berdasarkan aturan Mayor Dedi bisa menjadi pengacaranya, kata dia itu tertuang dalam Undang Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 50 Ayat 3 Ke-C terkait keluarga prajurit, memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi bantuan hukum.
"Kedua, keputusan panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017/ tanggal 27 Desember 2017 pasal 12 ke-c. Jadi, orang tua, mertua dan saudara kandung atau ipar serta keponakan prajurit atau PNS TNI diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI dan PNS TNI serta diketahui komandan atau Kasatker, itu dasarnya," ujar ARH.
Lalu kemudian berdasarkan keputusan KSAD Nomor KEP 362/VI/2015 tanggal 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan hukum pidana.
"Jadi berdasarkan dasar-dasar hukum ini, maka saya mohon kepada keluarga (Mayor Dedi), jadi keluarga (Mayor Dedi) memohon kepada atasannya, dikeluarkan lah surat tugas beliau, beliau membantu saya untuk permohonan penagguhan penahanan," ujarnya.
Baca juga: Mayor Dedi Ditahan Usai Bawa Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan
Dia juga menyayangkan adanya narasi kedatangan Mayor Dedi untuk menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan.
"Yang saya ketahui adalah silaturahmi, artinya kuasa hukum saya bermohon untuk melalui pengacara militer untuk penangguhan kepada diri saya," ungkapnya.
Terpisah Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir saat dikonfirmasi, belum memberikan jawaban terkait laporan dan penjelasan ARH.
Sebelumnya diberitakan, puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (5/8/2023).
Para prajurit tersebut ternyata dibawa oleh Penasihat Hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan.
Kedatangan Dedi berkaitan dengan ditangkapnya ARH, tersangka mafia tanah yang juga merupakan kerabatnya.
Baca juga: Buntut Penggerudukan Mapolrestabes Medan, Mayor Dedi Ditahan, 13 Prajurit TNI Diperiksa
Dalam video yang beredar, Dedi menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Terjadi debat panas antar keduanya. Dedi dengan nada tinggi meminta agar ARH ditangguhkan penahanannya.
Setelah berdebat panas, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan ARH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.