MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap seseorang berinisial FS (38), buronan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 5,7 miliar, pada Selasa (9/7/2024).
FS ditangkap di area parkir basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan. Ia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak enam bulan lalu.
Koordinator Intel Kejaksaan Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan FS menjadi buronan setelah melalui proses persidangan yang panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA).
"Pada tingkat Pengadilan Negeri Medan terbukti melakukan penipuan, namun di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU," ujar Yos dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Di Abu Dhabi, Polri Tangkap WN China Buronan Kasus Penipuan 800 WNI
Setelah Pengadilan Tinggi Medan membebaskannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan FS bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun.
Namun, setelah putusan MA, FS tidak menghadiri panggilan kejaksaan untuk menjalani proses hukum.
"Setelah dicek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pelacakan, terpidana terdeteksi berada di Medan dan berhasil diamankan di area parkir Capital Building, Kota Medan," jelas Yos.
Saat ditangkap, FS tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
Baca juga: Buronan Penipuan Mobil Antik Rp 690 Juta di Sleman Masih Berkeliaran, Ini Ciri-cirinya
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, kasus yang menjerat FS bermula pada akhir 2022.
Saat itu, korban berkenalan dengan FS yang mengaku memiliki latar belakang hukum dan kemampuan melakukan legal audit serta audit ketenagakerjaan.
Karena merasa membutuhkan jasa tersebut untuk perusahaannya, pada Rabu (19/5/2024), korban dan FS membuat perjanjian kerja sama.
FS diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan audit tersebut.