MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus penculikan seorang anak di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Tiga pelaku tersebut adalah Julia Hasibuan (40), Nurhayati (52), dan Firda Hermayati (40).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan, salah satu pelaku, Julia, ternyata merupakan sepupu atau kerabat dari ibu korban.
"Untuk pelaku, Julia ternyata masih sepupu atau kerabat ibu korban," ungkap Riffi dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Penculik Anak 4 Tahun di Malang Ditangkap, Ternyata Teman Dekat Keluarga Korban
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses hukum.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika korban berinisial Z (7) diculik saat pulang sekolah pada Kamis (31/7/2025).
Ibu korban, berinisial V (32), mulai mencari anaknya sekitar pukul 11.30 WIB.
"Biasanya dia nunggu. Tahunya diculik ada wali murid yang bilang anak saya dibawa orang," kata V saat diwawancarai di rumahnya di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Jumat (1/8/2025).
"Kebetulan saya memang guru di sekolah itu juga," tambahnya.
Baca juga: Motif Perempuan Muda Menculik Anak di Bandung yang Videonya Viral
Merasa cemas, V memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, termasuk di parkiran sekolah.
Ia melihat seorang wanita dengan rambut diikat membawa anaknya yang masih duduk di bangku SD.
"Saya tak kenal sama orang itu," ujar V.
Setengah jam setelah penculikan, V menerima sepucuk surat di rumahnya. Surat tersebut berisi ancaman agar keluarga korban memberikan sejumlah uang.
"Isi suratnya, pelaku minta transfer uang Rp 50 juta, kalau enggak organ anak saya mau dijual. Dikasih waktunya 31 menit," ucap V.