Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Penumpang Kereta Api di Sumut Selama Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 23/12/2021, 15:26 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) Sumatera Utara tetap mengoperasikan kereta api lokal maupun antar kota selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara, Yuskal Setiawan mengungkapkan, selama Nataru yang berlangsung mulai 17 Desember 2021-4 Januari 2022, pihaknya akan mengoperasikan 32 perjalanan KA dengan rincian 8 perjalanan KA antar kota dan 24 perjalanan KA lokal.

"Untuk perjalanan KA antar kota, KAI menyediakan rata-rata 3.230 tiket per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian. Sehingga jika dijumlahkan dengan KA Lokal, ada 15.526 tiket yang disediakan tiap hari," kata Yuskal saat dijumpai di kantornya, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Viral, Video Sopir Angkot di Medan Loncat ke Sungai, Kabur Setelah Tabrak Pemotor

Dia menyebutkan, pada masa Nataru kali ini, KAI akan mengoperasikan KA Sribilah relasi Medan–Rantauprapat (PP) setiap hari, berbeda jika dibandingkan di luar masa Nataru yang hanya beroperasi pada hari-hari tertentu saja.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, baik di stasiun maupun di dalam kereta, fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan disiapkan.

Sementara, bagi calon penumpang yang akan menggunakan jasa kereta api pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ada aturan khusus yang wajib diikuti.

Baca juga: Majikan Penganiaya Remaja di Medan Jadi Tersangka tapi Tidak Dipenjara

 

Aturan itu sebagai terusan dari surat edaran Kementerian Perhubungan.

Aturan penumpang kereta api jarak jauh atau antar kota yang dibagi berdasarkan usia itu yakni:

  • Usia di atas 17 tahun harus sudah divaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Selanjutnya menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
  • Usia 12 hingga 17 tahun wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Kemudian menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
  • Usia di bawah 12 tahun hanya menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan didampingi orangtua.

Sementara aturan untuk penumpang kereta api lokal yakni:

  • Usia di atas 12 tahun harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Usia di bawah 12 tahun hanya wajiib didampingi orangtua.

Yuskal mengungkapkan, selain ketentuan di atas, penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Kemudian, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain itu, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

"KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen dan menghindari pemalsuan dokumen," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Melihat Bobby Bukan karena Menantu Pak Presiden

Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Melihat Bobby Bukan karena Menantu Pak Presiden

Medan
Jika Ditunjuk Megawati Jadi Cagub Sumut, Edy Bakal Diminta Jadi Kader PDI-P

Jika Ditunjuk Megawati Jadi Cagub Sumut, Edy Bakal Diminta Jadi Kader PDI-P

Medan
Seloroh Edy soal Pasangan Bobby-Ijeck di Pilkada Sumut: Satu Terlalu Tinggi

Seloroh Edy soal Pasangan Bobby-Ijeck di Pilkada Sumut: Satu Terlalu Tinggi

Medan
Lawan Ijeck dan Bobby di Pilkada Sumut, Edy 'Sentil' Intervensi Kekuasaan

Lawan Ijeck dan Bobby di Pilkada Sumut, Edy "Sentil" Intervensi Kekuasaan

Medan
Edy Rahmayadi, Dulu Melawan PDI-P, Kini Puji dan Minta Restu Jadi Calon Gubernur Sumut

Edy Rahmayadi, Dulu Melawan PDI-P, Kini Puji dan Minta Restu Jadi Calon Gubernur Sumut

Medan
Sepekan, 230 Tersangka Narkoba di Sumut Ditangkap, 118 Kg Sabu Disita

Sepekan, 230 Tersangka Narkoba di Sumut Ditangkap, 118 Kg Sabu Disita

Medan
Saat Kembalikan Formulir Pilkada Sumut, Edy dan PDI-P Berbalas Pujian

Saat Kembalikan Formulir Pilkada Sumut, Edy dan PDI-P Berbalas Pujian

Medan
Viral, Video Pengacara Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi yang Bacok Warga Deli Serdang

Viral, Video Pengacara Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi yang Bacok Warga Deli Serdang

Medan
Preman yang Serang Warga di Deli Serdang Ternyata Pecatan Polisi dan Residivis Kasus Penembakan

Preman yang Serang Warga di Deli Serdang Ternyata Pecatan Polisi dan Residivis Kasus Penembakan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cabut Status Internasional Bandara Silangit, Kajian Kemenhub Dipertanyakan

Cabut Status Internasional Bandara Silangit, Kajian Kemenhub Dipertanyakan

Medan
Kronologi Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Dekat Asrama TNI AD Medan

Kronologi Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Dekat Asrama TNI AD Medan

Medan
Preman Biang Kerok Warga Deli Serdang Marah dan Bakar Ban di Jalan Ditangkap

Preman Biang Kerok Warga Deli Serdang Marah dan Bakar Ban di Jalan Ditangkap

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com