Editor
Faisal menjelaskan, pelaku terbongkar usai ditemukannya sandal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil olah TKP ditemukan sepasang sandal yang merupakan milik tersangk KZ. Dari barang bukti itulah berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka," ungkapnya.
Polisi kemudian bergerak untuk menangkap KZ dan JF di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Bunuh Anak Tirinya yang Berusia 2 Tahun, Wanita Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
Tersangka JF ditangkap pada 21 Desember 2021 di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Adapun tersangka KZ diciduk di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada hari sama.
"Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ucap Faisal.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Pythag Kurniati)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang