Namun, menurut Donald, situasi berubah ketika masyarakat menghalangi tim yang akan bekerja.
Imbauan dan saran dari unsur terkait diabaikan, sehingga terjadi kericuhan.
Atas kejadian itu, Kodam I/BB telah menindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk mendapatkan informasi akurat atas peristiwa tersebut.
"Manakala ada kejadian yang di luar kepatutan, kami membuka diri untuk menerima laporan keadilan dari masyarakat dan akan kami tindaklanjuti guna diperoleh kepastian hukum yang berkeadilan. Proses penyelidikan dan penyidikan sedang dilakukan oleh Kodam I/BB," kata Donald.
Menurut dia, asas praduga tak bersalah harus dihormati.
Apabila dari hasil penyelidikan cukup bukti dan unsur pidananya terpenuhi, maka pihak TNI akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita yakinkan tidak ada intervensi dalam proses hukum," kata Donald.
Donald menambahkan, personel yang diturunkan ke lokasi saat pemasangan plang tersebut adalah personel Batalyon Zipur.
Saat itu, pasukan akan kembali dari lokasi.
Namun, masyarakat membuat barikade dari kayu dan batu di tengah jalan, sehingga pasukan tidak bisa kembali.
Barikade yang menjadi rintangan itu juga diduduki oleh masyarakat.
"Dan itu aparat yang ada di lapangan meminta untuk membuka jalan, tapi tak diizinkan, sehingga terjadilah saling dorong," kata dia.
Menurut Donald, pihak Kodam juga masih mendalami, apakah ada kontak fisik yang menimbulkan korban.
"Kami sampaikan ini bukti pembayaran PBB tahun 2021 Rp 449 juta per tahun. Ini dibayar terus. Ini lumayan cukup besar pembayaran PBB-nya. Sertifikat HGU sudah dimiliki, begitu juga dengan putusan MA," kata dia.