KOMPAS.com - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/1/2022).
Dilansir dari TribunMedan.com, Terbit telah menjabat sebagai bupati sejak 2019.
Sebelum menjadi bupati, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), periode 2014-2018.
Selain itu, pria kelahiran tahun 1972 itu juga dikenal aktif dalam organisasi kepemudaan, salah satunya di Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila di Medan, Sumut.
Baca juga: Terkait Kasus Korupsi Bupati PPU, 2 ASN Dipanggil KPK
Terbit mulai bergabung di organisasi tersebut sejak 1997 hingga sekarang menjadi ketu
Dari mulai tahun 1997, hingga dengan sekarang Terbit masih menjabat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila.
Selain itu, dirinya juga menjabat sebagai Ketua SPTI/SPSI Kabupaten Langkat, pada tahun 2002 -2022.
Baca juga: KPK OTT di Langkat, Beberapa Orang Ditangkap
Dalam laporannya, Terbit memiliki 10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp3.790.000.000, serta harta lainnya sebesar Rp 78.300.000.000.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022), membenarkan adanya OTT di Langkat.
Saat ini, tim KPK tengah melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan dalam OTT itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.