MEDAN, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat menyatakan tempat rehabilitasi yang berada di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin tidak layak karena tidak memiliki izin.
Hal itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rusmiyati ketika di Kantor Camat Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (25/1/2022).
Rusmiyati mengatakan, pada tahun 2017, Kasi Rehabilitasi BNNK Langkat pernah men-survey panti tersebut.
Baca juga: Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Kepala Desa Bantah Adanya Perbudakan Modern
"Setelah melihat, memang tidak layaknya dalam arti kata mereka belum punya izin. Saat itu, Kasi Rehabilitasi sudah menyarankan kepada adik Bupati, karena pada saat itu keterangan Pak Bupati bahwa panti rehabilitasi itu sendiri sudah dikelola oleh adiknya," katanya.
Saat itu, pihaknya sudah menyarankan untuk melengkapi persyaratan berdirinya panti rehabilitasi.
"Sampai sekarang Kasi Rehabilitasi meninggalkan kontak person untuk koordinasi selanjutnya. Tapi tidak ada koordinasi sampai saat ini," katanya.
Baca juga: Kesaksian 2 Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Berharap Sembuh dan Dipekerjakan
Dijelaskannya, pada hari Kamis (20/1/2022) saat mendampingi Polres Langkat dan Ditresnarkoba Polda Sumut, ia mendengar keterangan dari pengawasnya di lokasi ada 48 orang di dua kamar (kerangkeng) dengan pintu besi.
"Pada saat kami ke situ mereka di dalam. Sekembalinya dari situ kami enggak tahu. Dan sebelum ke situ kami belum tahu bagaimana mereka," katanya.
Ketika ditanya keberadaan 48 orang itu saat ini, dia mengaku tidak lagi mengetahui.
"Saya tidak tahu. Tapi semalam kami di situ sore-sore mereka tidak di dalam lagi. Arahan dari Bapak Dir Polda, bahwa hari ini kami harus laksanakan asesmen bertempat di Kantor ini (Camat) dikumpulkan oleh Bapak Camat. Kurang lebih ada 30 orang," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.