Mengutip surat dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengambilan sampel swab antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT KFD di Bandara Kualanamu, terdakwa Picandi Masco memerintahkan empat terdakwa lainnya untuk menggunakan peralatan rapid test bekas pakai untuk pelayanan kepada calon penumpang pesawat.
Hal itu dilakukan para terdakwa demi mendapatkan keuntungan pribadi.
"Layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu melakukan pelayanan swab antigen kepada para pengguna jasa dengan menggunakan alat swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan atau didaur ulang," kata jaksa.
Terdakwa Candi memerintahkan Sepipa Razi untuk mengambil alat kesehatan berupa swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan dan mencuci kembali alat tersebut di ruang Laboratorium Klinik PT KFD yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Terdakwa Candi juga mengajari Sepipa Razi cara mencuci swab dakron dan tabung antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali.
"Selanjutnya terdakwa (Candi) memberikan uang sebesar Rp 400.000 per minggu kepada Sepipa Razi," ujar jaksa.
Kemudian, Candi juga memerintahkan Depi Jaya untuk melakukan hal yang sama.
Menurut jaksa, terdakwa Picandi Masco Jaya atau Candi memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,236 miliar.
"Bahwa selanjutnya terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut, terdakwa telah menempatkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam sejumlah rekening bank," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.