MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Manajer Bisnis PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumatera I, Picandi Masco Jaya alias Candi divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (27/1/2022).
Pada amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti itu, hakim menilai Picandi terbukti melakukan kecurangan dengan menggunakan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Perbuatannya itu dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan diganjar hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Alat Tes Swab Bekas, Eks Petinggi Kimia Farma Diagnostika Dituntut 20 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum," beber Rosihan dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.
Selain ganjaran hukuman penjara, Candi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Baca juga: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Ibu di Sumut yang Beli Ponsel Curian demi Anak Belajar Daring
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Candi dihukum 20 tahun penjara.
Usai mendengar putusan hakim, terdakwa maupun jaksa belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Pikir-pikir," kata mereka.
Selain Picandi, majelis hakim juga memvonis empat orang kaki tangannya dengan hukuman bervariasi.
Adapun keempat bawahannya yakni Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian Marzuki dan Renaldio masing-masing dihukum 5 tahun penjara.
Mereka juga diwajibkan membayar denda sama seperti Picandi. Hukuman kepada mereka juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.