MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan menghentikan penuntutan terhadap seorang ibu yang nyaris menjadi terdakwa karena membeli ponsel curian dengan harga murah, demi anaknya bisa ikut proses pembelajaran daring.
Ibu itu bernama Nova Sariayu Siregar. Dia dituduh menjadi penadah karena membeli ponsel curian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Asahan, Dedy Saragih mengungkapkan, kasus ini dihentikan usai pelapor memaafkan Nova.
Baca juga: Gubernur Edy Ingin Terapkan PTM 75 Persen di Sumut, Kejar Target Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
Kesepakatan damai itu terjadi setelah kedua belah pihak dipertemukan oleh kejaksaan dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif di Aula Kejari Tanjungbalai Asahan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (13/1/2022).
"Kegiatan ini terlaksana pada Kamis kemarin," kata Dedy melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).
Dedy mengatakan, kasus ini bermula pada 5 November 2021 lalu, saat Nova didatangi Safriza yang menawarkan ponsel seharga Rp 800 ribu.
Baca juga: Tak Terima Adik Disetubuhi Pacar, 7 Pemuda di Medan Keroyok Korban hingga Tewas
Nova yang saat itu telah lama menabung untuk membelikan ponsel anaknya, menerima tawaran itu.
Ponsel itu dibeli tanpa kotak dan surat pembelian.
"Dia sudah lama menabung, tetapi uangnya belum cukup untuk beli ponsel baru. Kebutuhannya untuk anaknya belajar sekolah daring," jelasnya.
Ponsel itu diketahui diperoleh Safriza dari Jeni yang mencuri ponsel milik Siti Aini.
Siti kemudian melaporkan mereka bertiga kepada polisi.
Polisi kemudian membekuk mereka bertiga. Setelah diperiksa dan berkasnya dinilai sudah lengkap, polisi menyerahkan kasus itu kepada kejaksaan.
Namun, selama proses penanganan perkara, baik di kepolisian maupun kejaksaan, ketiganya tak ditahan.
Oleh jaksa, kasus ini dinilai bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif. Upaya damai itu terealisasi pada Kamis, dengan mempertemukan Nova dan Siti.
Sementara Jeni dan Safriza tetap dilanjutkan perkaranya, dengan berkas penuntutan terpisah.
Dikatakan Dedy, dengan tercapainya upaya perdamaian antara pelaku dan korban kejahatan, maka Kejari Tanjungbalai Asahan telah berhasil menerapkan restorative justice dalam perkara tindak pidana penadahan.
"Dan terhadap perkara tersebut dapat dilakukan penghentian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.