Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Ibu di Sumut yang Beli Ponsel Curian demi Anak Belajar Daring

Kompas.com - 14/01/2022, 20:48 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan menghentikan penuntutan terhadap seorang ibu yang nyaris menjadi terdakwa karena membeli ponsel curian dengan harga murah, demi anaknya bisa ikut proses pembelajaran daring.

Ibu itu bernama Nova Sariayu Siregar. Dia dituduh menjadi penadah karena membeli ponsel curian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Asahan, Dedy Saragih mengungkapkan, kasus ini dihentikan usai pelapor memaafkan Nova.

Baca juga: Gubernur Edy Ingin Terapkan PTM 75 Persen di Sumut, Kejar Target Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Kesepakatan damai itu terjadi setelah kedua belah pihak dipertemukan oleh kejaksaan dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif di Aula Kejari Tanjungbalai Asahan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (13/1/2022).

"Kegiatan ini terlaksana pada Kamis kemarin," kata Dedy melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).

Dedy mengatakan, kasus ini bermula pada 5 November 2021 lalu, saat Nova didatangi Safriza yang menawarkan ponsel seharga Rp 800 ribu.

Baca juga: Tak Terima Adik Disetubuhi Pacar, 7 Pemuda di Medan Keroyok Korban hingga Tewas

Nova yang saat itu telah lama menabung untuk membelikan ponsel anaknya, menerima tawaran itu.

Ponsel itu dibeli tanpa kotak dan surat pembelian.

"Dia sudah lama menabung, tetapi uangnya belum cukup untuk beli ponsel baru. Kebutuhannya untuk anaknya belajar sekolah daring," jelasnya.

Ponsel itu diketahui diperoleh Safriza dari Jeni yang mencuri ponsel milik Siti Aini.

Siti kemudian melaporkan mereka bertiga kepada polisi.

Polisi kemudian membekuk mereka bertiga. Setelah diperiksa dan berkasnya dinilai sudah lengkap, polisi menyerahkan kasus itu kepada kejaksaan.

Namun, selama proses penanganan perkara, baik di kepolisian maupun kejaksaan, ketiganya tak ditahan.

Oleh jaksa, kasus ini dinilai bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif. Upaya damai itu terealisasi pada Kamis, dengan mempertemukan Nova dan Siti.

Sementara Jeni dan Safriza tetap dilanjutkan perkaranya, dengan berkas penuntutan terpisah.

Dikatakan Dedy, dengan tercapainya upaya perdamaian antara pelaku dan korban kejahatan, maka Kejari Tanjungbalai Asahan telah berhasil menerapkan restorative justice dalam perkara tindak pidana penadahan.

"Dan terhadap perkara tersebut dapat dilakukan penghentian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Respons Airlangga Ditanya Pilih Ijeck atau Bobby di Pilgub Sumut

Respons Airlangga Ditanya Pilih Ijeck atau Bobby di Pilgub Sumut

Medan
Mahasiswa Unika Medan Tutup Jalan, Buntut Pemecatan 6 Rekannya

Mahasiswa Unika Medan Tutup Jalan, Buntut Pemecatan 6 Rekannya

Medan
Perampok di Sumut Bawa Replika Pistol, Korban Dianiaya dan Diikat

Perampok di Sumut Bawa Replika Pistol, Korban Dianiaya dan Diikat

Medan
Pria di Langkat Aniaya Penagih Utang Sambil Acungkan Parang

Pria di Langkat Aniaya Penagih Utang Sambil Acungkan Parang

Medan
Pria di Sumut Habisi Orang yang Baru Ditemuinya, Diduga karena Knalpot Brong

Pria di Sumut Habisi Orang yang Baru Ditemuinya, Diduga karena Knalpot Brong

Medan
Kronologi Terbongkarnya Sindikat Jual Beli Ginjal, Diduga Diotaki WNI yang Menetap di India

Kronologi Terbongkarnya Sindikat Jual Beli Ginjal, Diduga Diotaki WNI yang Menetap di India

Medan
10 Korban Bencana Banjir dan Longsor di Humbahas Belum Ditemukan, Petugas Ungkap Kendala

10 Korban Bencana Banjir dan Longsor di Humbahas Belum Ditemukan, Petugas Ungkap Kendala

Medan
Bus Jurusan Siantar-Medan Terbakar Saat Sedang Parkir di Tepi Jalan

Bus Jurusan Siantar-Medan Terbakar Saat Sedang Parkir di Tepi Jalan

Medan
Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta, Diamankan di Bandara Kualanamu

Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta, Diamankan di Bandara Kualanamu

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 9 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 9 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Medan
Soal Spanduk 'Tolak Cawapres Asam Sulfat', Gerindra Sumut: Semakin Diejek, Semakin Melejit

Soal Spanduk "Tolak Cawapres Asam Sulfat", Gerindra Sumut: Semakin Diejek, Semakin Melejit

Medan
Muhaimin: Semua Pendatang Rohingya Bawa Ketidakstabilan di Aceh, Harus Disetop

Muhaimin: Semua Pendatang Rohingya Bawa Ketidakstabilan di Aceh, Harus Disetop

Medan
Muhaimin Pamer Prestasi Anies di Langkat: Insya Allah Kali Ini Guru Jadi Presiden

Muhaimin Pamer Prestasi Anies di Langkat: Insya Allah Kali Ini Guru Jadi Presiden

Medan
Ziarah ke Makam Pahlawan Amir Hamzah, Muhaimin Baca Puisi Taman Dunia

Ziarah ke Makam Pahlawan Amir Hamzah, Muhaimin Baca Puisi Taman Dunia

Medan
Ibu dan Anak di Taput Tewas Tertimbun Longsor Saat Berteduh di Gubuk

Ibu dan Anak di Taput Tewas Tertimbun Longsor Saat Berteduh di Gubuk

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com