"Sebagai satu peristiwa, satu kekerasan itu klir. Kalau ditanya berapa persen, 100 persen (ada kekerasan)," katanya.
Dikatakannya, dalam kasus ini Komnas HAM tidak dapat menyimpulkan apakah ada perbudakan modern di kerangkeng tersebut.
Pihaknya saat ini masih mendalami fakta-fakta yang didapatkan, beberapa di antaranya yakni semua orang yang masuk ke sana niatnya adalah untuk rehabilitasi. Namun tempatnya tidak berizin.
"Karena perbudakan modern itu adalah satu konsep, itu kami akan panggil ahli untuk mendalami itu dengan indikator faktual yang kami dapatkan," katanya.
Baca juga: Periksa Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, LPSK Temukan Kejanggalan
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, temuan Komnas HAM melengkapi temuan dari Polda Sumut yang sudah bekerja dari awal dan masih sama-sama melakukan pendalaman.
"(Kita) sudah menemukan adanya kekerasaaan terhadap orang yang dititipkan itu, yang direhab di situ. Sedang proses pendalaman termasuk tempat-tempatnya, tempat pemakamannya nanti kalau kami sampaikan, orang ini harus dijaga. Termasuk siapa yang tanggung jawab. Tentunya ini yang jadi konsen kami," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.