"Sebagai satu peristiwa, satu kekerasan itu klir. Kalau ditanya berapa persen, 100 persen (ada kekerasan)," katanya.
Dikatakannya, dalam kasus ini Komnas HAM tidak dapat menyimpulkan apakah ada perbudakan modern di kerangkeng tersebut.
Pihaknya saat ini masih mendalami fakta-fakta yang didapatkan, beberapa di antaranya yakni semua orang yang masuk ke sana niatnya adalah untuk rehabilitasi. Namun tempatnya tidak berizin.
"Karena perbudakan modern itu adalah satu konsep, itu kami akan panggil ahli untuk mendalami itu dengan indikator faktual yang kami dapatkan," katanya.
Baca juga: Periksa Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, LPSK Temukan Kejanggalan
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, temuan Komnas HAM melengkapi temuan dari Polda Sumut yang sudah bekerja dari awal dan masih sama-sama melakukan pendalaman.
"(Kita) sudah menemukan adanya kekerasaaan terhadap orang yang dititipkan itu, yang direhab di situ. Sedang proses pendalaman termasuk tempat-tempatnya, tempat pemakamannya nanti kalau kami sampaikan, orang ini harus dijaga. Termasuk siapa yang tanggung jawab. Tentunya ini yang jadi konsen kami," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.