Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumut Dalami Selisih 60 Dosis Vaksin yang Dikembalikan dalam kasus Dugaan Penyuntikan Vaksin Kosong

Kompas.com, 30 Januari 2022, 10:34 WIB
Dewantoro,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Hasil audit terhadap vaksin yang dikembalikan usai vaksinasi di sebuah SD di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Labuhan Deli pada Senin (17/1/2022), terdapat selisih sebanyak 60 dosis.

Temuan itu disampaukan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengenai penanganan kasus dugaan vaksin kosong ke anak 6-11 tahun.

Dalam jumpa pers itu, Irjen Panca didampingi Wakapolda Sumut Brigjend Pol Dadang Hartanto dan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Baca juga: Menyoal Penyuntikan Vaksin Kosong di Medan, Dokter Ditetapkan Jadi Tersangka

Diketahui, dalam kegiatan vaksinasi yang diinisiasi Polres Pelabuhan Belawan itu, target peserta sebanyak 500 orang. Namun saat itu yang tercapai hanya 460 orang. Jumlah vaksin yang diberikan saat itu adalah 500 dosis untuk dua tim.

Dengan pencapaian target 460 orang, maka yang harus dikembalikan adalah 60 dosis. Hasil audit terhadap vaksin yang dikembalikan justru berkata lain.

"Siswa yang divaksin pada saat itu, ada 460 yang divaksin. Ternyata setelah selesai dikembalikan ada 100 dosis lagi. Artinya ada selisih 60 orang lagi. Pertanyaan kita kenapa yang dikembalikan 100 bukan 40," kata dia, Sabtu (29/1/2022). 

Pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan siapa saja yang termasuk 60 siswa tersebut.

Sebagaimana rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), lanjut Panca, dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap anak peserta vaksinasi, yakni 10 ke bawah dan 10 ke atas. termasuk salah satunya sudah didapatkan hasilnya.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka dr TGA dikenakan pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah dan penyakit dengan ancaman hukuman di bawah 1 tahun. "Karena itu tersangka dr TGA tidak ditahan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong di Medan, Polda Sumut menetapkan dr TGA sebagai tersangka.

Sejumlah saksi diperiksa termasuk secara laboratorium terhadap anak yang viral terkait dengan kandungan imun yang ada di dalam tubuhnya untuk mengetahui ada vaksinnya.

Hasilnya sudah didapatkan, tidak ditemukan vaksin itu di dalam tubuh si anak ketika sudah disuntikkan.

Baca juga: Dokter Penyuntik Vaksin Kosong di Medan Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Medan
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Medan
Cerita Pilot Helikopter saat Antar Bantuan ke Korban Banjir Sumut: Selalu Ingin Menangis
Cerita Pilot Helikopter saat Antar Bantuan ke Korban Banjir Sumut: Selalu Ingin Menangis
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau