MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar dua kuburan diduga korban penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Sabtu (12/2/2022).
"Ya, hari ini Polda Sumut menggali dua kuburan (diduga) korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Penggalian kuburan tersebut melibatkan Dit Reskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut.
"Digalinya kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Baru Kerangkeng Manusia di Langkat, Ada Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian
Disinggung mengenai apakah ada kemungkinan penggalian kuburan lainnnya, Hadi mengaku penyidik akan terus mendalaminya.
"Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian," ujarnya.
Baca juga: Kasus Kerangkeng di Langkat, Polisi Temukan Kuburan dan Korban Cacat
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengaku penyidik telah mendatangi kuburan yang diduga korban dugaan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat.
Menurutnya, penyidik bersama dengan dokter forensik rencananya akan membongkar kuburan itu.
"Kalau dibongkar apa kepentingan dan hasil yang didapat nanti tim sedang bekerja dengan dokter forensik. Kemungkinan ada (dibongkar)," terangnya.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Panca menyebutkan, tim gabungan telah meminta keterangan pada 64 lebih saksi terkait hal ini.
"Progres teman-teman, sudah memeriksa 64 lebih saksi baik orang yang pernah tinggal di lokasi tersebut, ataupun keluarganya ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut," sebutnya.
"Tahapan itu sudah ada di reserse, bekerjanya seperti itu dari mulai penyelidikan nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan termasuk juga melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang kita butuhkan untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.