"Cuma dua asetnya di Cemara Asri yang disita," ujar ya sambil berlalu.
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong Binomo.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz, yang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset yang disita berupa mobil Ferrari hingga Tesla.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang