Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polisi Sebut Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kompas.com - 31/03/2022, 08:44 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Amankan 500 dokumen

Hadi menjelaskan, kasus kerangkeng manusia ini memiliki rentang sangat lama, yaitu sejak 2010 dan terungkap pada awal 2022.

Terkait kasus ini, penyidik telah mengidentifikasi lebih dari 600 orang penghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Selain itu, Polda Sumut juga telah mengamankan 500 dokumen terkait penghuni kerangkeng.

"Ini peristiwanya lama, lho. Polda sudah mengamankan 500 lebih dokumen surat pernyataan dari keluarga dan orangtua untuk menitipkan anak atau keluarganya di kerangkeng tersebut," terangnya.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Belum Ditahan, Ini Alasan Polda Sumut

Bukan penganiayaan, melainkan TPPO

Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerangkeng manusia ini.

Para tersangka, kata Hadi, tidak dijerat dengan pasal penganiayaan, melainkan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kenapa tidak pasal penganiayaan, itu kan lex spesialis. UU TPPO itu kan lex spesialis, menetapkan hukuman tertinggi," bebernya.

Hadi memaparkan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO terdiri dari tujuh orang, yaiti HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.

"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," jelasnya, Senin (21/3/2022).

Baca juga: 2 Mobil Bupati Langkat Disita, Polisi: Diduga Digunakan untuk Antar Jemput Penghuni Kerangkeng

Sedangkan, SP dan TS menjadi tersangka penampung korban TPPO. Mereka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia menambahkan, tersangka TS dikenakan dua pasal tersebut.

Saat ini, para tersangka belum ditahan. Mereka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali.

"Karena penggunaan pasal TPPO ini harus betul-betul utuh, dari proses, cara dan tujuannya. Jadi kita bersabar. Jadi bukan tidak ditahan, tapi proses masih berjalan. Wajib lapor," bebernya, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Polda Sumut Sebut 5 Oknum Polisi dalam Kasus Kerangkeng di Langkat Tidak Ada Keterlibatan Aktif

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewanatoro | Editor: Gloria Setyvani Putri, I Kadek Wira Aditya, Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com