Hadi menjelaskan, kasus kerangkeng manusia ini memiliki rentang sangat lama, yaitu sejak 2010 dan terungkap pada awal 2022.
Terkait kasus ini, penyidik telah mengidentifikasi lebih dari 600 orang penghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat.
Selain itu, Polda Sumut juga telah mengamankan 500 dokumen terkait penghuni kerangkeng.
"Ini peristiwanya lama, lho. Polda sudah mengamankan 500 lebih dokumen surat pernyataan dari keluarga dan orangtua untuk menitipkan anak atau keluarganya di kerangkeng tersebut," terangnya.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Belum Ditahan, Ini Alasan Polda Sumut
Para tersangka, kata Hadi, tidak dijerat dengan pasal penganiayaan, melainkan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kenapa tidak pasal penganiayaan, itu kan lex spesialis. UU TPPO itu kan lex spesialis, menetapkan hukuman tertinggi," bebernya.
Hadi memaparkan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO terdiri dari tujuh orang, yaiti HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.
"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," jelasnya, Senin (21/3/2022).
Baca juga: 2 Mobil Bupati Langkat Disita, Polisi: Diduga Digunakan untuk Antar Jemput Penghuni Kerangkeng
Sedangkan, SP dan TS menjadi tersangka penampung korban TPPO. Mereka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dia menambahkan, tersangka TS dikenakan dua pasal tersebut.
Saat ini, para tersangka belum ditahan. Mereka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali.
"Karena penggunaan pasal TPPO ini harus betul-betul utuh, dari proses, cara dan tujuannya. Jadi kita bersabar. Jadi bukan tidak ditahan, tapi proses masih berjalan. Wajib lapor," bebernya, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Polda Sumut Sebut 5 Oknum Polisi dalam Kasus Kerangkeng di Langkat Tidak Ada Keterlibatan Aktif
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewanatoro | Editor: Gloria Setyvani Putri, I Kadek Wira Aditya, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.