Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polisi Sebut Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kompas.com - 31/03/2022, 08:44 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Kedelapan tersangka tersebut berinisial SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyud mengatakan, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini.

“Kita akan gali lagi, kita tak berhenti 8 tersangka," ujarnya, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polda Sumut Kembali Periksa 6 Saksi, dari Sekuriti hingga Juru Masak

Periksa saksi

Mengenai kasus kerangkeng manusia ini, penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa sejumlah saksi.

Pada Rabu, ada enam orang yang diperiksa, yakni D, JS, KR, T, MA, dan IS.

"Mereka ini sekuriti di pabrik kelapa sawit, juru masak di rumah kediaman Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), pengawas pabrik kelapa sawit," ucapnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Keterlibatan Istri dan Adik Bupati Nonaktif Langkat dalam Kasus Kerangkeng

Enam orang saksi tersebut pertama kali diperiksa dalam konteks berita acara pemeriksaan (BAP). Sebelumnya, mereka dipanggil dalam konteks berita acara interogasi (BAI).

Adapun pada Selasa (29/3/2022), istri dan adik Bupati nonaktif Langkat turut diperiksa.

Penyidik memeriksa TRT dan SB selama kurang lebih selama tujuh jam. Keduanya dicecar 30 pertanyaan.

"Kemudian terkait dengan materi pemeriksaan, itu ranahnya penyidik. Ada 30 pertanyaan diberikan kepada saksi. Materinya terkait proses penyidikan dan peristiwa yang terjadi, mengetahui, melihat, mendengar dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka

 

Amankan 500 dokumen

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan dugaan tindak pidana di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.KOMPAS.com/DEWANTORO Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan dugaan tindak pidana di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Hadi menjelaskan, kasus kerangkeng manusia ini memiliki rentang sangat lama, yaitu sejak 2010 dan terungkap pada awal 2022.

Terkait kasus ini, penyidik telah mengidentifikasi lebih dari 600 orang penghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Selain itu, Polda Sumut juga telah mengamankan 500 dokumen terkait penghuni kerangkeng.

"Ini peristiwanya lama, lho. Polda sudah mengamankan 500 lebih dokumen surat pernyataan dari keluarga dan orangtua untuk menitipkan anak atau keluarganya di kerangkeng tersebut," terangnya.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Belum Ditahan, Ini Alasan Polda Sumut

Bukan penganiayaan, melainkan TPPO

Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerangkeng manusia ini.

Para tersangka, kata Hadi, tidak dijerat dengan pasal penganiayaan, melainkan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kenapa tidak pasal penganiayaan, itu kan lex spesialis. UU TPPO itu kan lex spesialis, menetapkan hukuman tertinggi," bebernya.

Hadi memaparkan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO terdiri dari tujuh orang, yaiti HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.

"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," jelasnya, Senin (21/3/2022).

Baca juga: 2 Mobil Bupati Langkat Disita, Polisi: Diduga Digunakan untuk Antar Jemput Penghuni Kerangkeng

Sedangkan, SP dan TS menjadi tersangka penampung korban TPPO. Mereka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia menambahkan, tersangka TS dikenakan dua pasal tersebut.

Saat ini, para tersangka belum ditahan. Mereka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali.

"Karena penggunaan pasal TPPO ini harus betul-betul utuh, dari proses, cara dan tujuannya. Jadi kita bersabar. Jadi bukan tidak ditahan, tapi proses masih berjalan. Wajib lapor," bebernya, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Polda Sumut Sebut 5 Oknum Polisi dalam Kasus Kerangkeng di Langkat Tidak Ada Keterlibatan Aktif

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewanatoro | Editor: Gloria Setyvani Putri, I Kadek Wira Aditya, Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Medan
Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Medan
Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Medan
Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Medan
Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Medan
Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Medan
Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Medan
Iptu Supriadi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M

Iptu Supriadi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M

Medan
Razia Juru Parkir Liar di 12 Ruas Jalan di Medan, 10 Orang Ditangkap

Razia Juru Parkir Liar di 12 Ruas Jalan di Medan, 10 Orang Ditangkap

Medan
Kepsek Diduga Aniaya Siswa SMK Nias hingga Tewas karena Tak Mau Angkat Genset

Kepsek Diduga Aniaya Siswa SMK Nias hingga Tewas karena Tak Mau Angkat Genset

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Polisi Tangkap Kurir Bawa 23 Kg Sabu di Medan, Tak Jera Pernah 2 Kali Dipenjara

Polisi Tangkap Kurir Bawa 23 Kg Sabu di Medan, Tak Jera Pernah 2 Kali Dipenjara

Medan
Melihat Kelakuan Pengendara di Medan, Ada yang Terobos Lampu Merah meski Dijaga Polisi

Melihat Kelakuan Pengendara di Medan, Ada yang Terobos Lampu Merah meski Dijaga Polisi

Medan
10 Lurah di Medan Ketahuan Naikkan Harga Sembako Saat Program Pasar Murah

10 Lurah di Medan Ketahuan Naikkan Harga Sembako Saat Program Pasar Murah

Medan
Kronologi Siswa SMK di Nias Tewas Diduga Dianiaya Kepsek, Kening Dipukuli Saat Berbaris

Kronologi Siswa SMK di Nias Tewas Diduga Dianiaya Kepsek, Kening Dipukuli Saat Berbaris

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com